PALANGKA RAYA – Tak sampai 24 jam, tahanan yang sempat
melarikan diri dari ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Sebangau,
Abdul Mulud (33), berhasil dibekuk, Kamis (30/1/2020)
Kapolsek Sebangau Iptu Wayan Sukarya, menuturkan,
pihaknya berhasil meringkus napi kasus pencurian handphone saat berada di luar
Kota. “Dengan kekuatan Personel gabungan dari Polsek dan Polresta, pelaku
berhasil kita tangkap kembali di wilayah Polsek Kapuas Timur, Polres
Kapuas,” bebernya.
Karena aksinya tersebut, Abdul Mulud terancam tambahan
hukuman pidana yang sebelumnya telah terjerat kasus pencurian yang dikenai 5
tahun penjara. (ard/dar)