32 C
Jakarta
Wednesday, March 26, 2025

Laporan Dugaan Money Politik di Pilkada BaritoUtara Masih dalam Proses Klarifikasi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Satriadi. Mengonfirmasi bahwa laporan dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret pasangan calon nomor 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, masih dalam tahap penanganan.

Laporan ini diajukan oleh warga masyarakat yang turut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait politik uang. Menurut Satriadi, kasus pidana terkait dugaan money politik ini telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Utara. Saat ini, prosesnya menunggu tindak lanjut dari kepolisian ke kejaksaan.

“Semua sudah selesai, dan ada penetapan tersangka pidana dalam kasus ini,” ujarnya, kepada awak media, Senin (24/3).

Baca Juga :  Bawaslu Kaji Laporan Politik Uang, PSU Barito Utara Tetap Jalan

Sementara itu, laporan terkait pelanggaran administrasi sedang dalam proses klarifikasi.  “Hari ini dijadwalkan klarifikasi karena yang dilaporkan adalah pasangan calon,” kata Satriadi.

Terkait kemungkinan sanksi berat seperti diskualifikasi pasangan calon, Satriadi menegaskan bahwa keputusan tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 73 ayat 1 hingga 4.

“Yang kita lihat nanti adalah keterpenuhan unsur dan keterlibatan pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui tim kampanye, partai politik, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Namun, Satriadi menekankan bahwa Bawaslu belum bisa menyimpulkan lebih awal mengenai potensi diskualifikasi. “Saat ini, laporan masih dalam tahap klarifikasi. Kita akan melihat bukti-bukti dari pelapor dan memastikan keterlibatan pasangan calon atau pihak lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lakukan Penyelidikan, Jika Terbukti Sanksinya Bisa Bersifat Administratif Maupun Pidana

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan perkara ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Hari ini pleno di tingkat kabupaten, kemarin sudah selesai di 2 kecamatan. Dalam tiga hari setelah pleno, masih ada kesempatan untuk menyampaikan permohonan gugatan hasil ke MK. Jika dalam tiga hari tidak ada gugatan, barulah KPU bisa menetapkan pemenang Pilkada,” pungkasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Satriadi. Mengonfirmasi bahwa laporan dugaan money politik dalam Pilkada Barito Utara yang menyeret pasangan calon nomor 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, masih dalam tahap penanganan.

Laporan ini diajukan oleh warga masyarakat yang turut melaporkan dugaan pelanggaran administrasi terkait politik uang. Menurut Satriadi, kasus pidana terkait dugaan money politik ini telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Utara. Saat ini, prosesnya menunggu tindak lanjut dari kepolisian ke kejaksaan.

“Semua sudah selesai, dan ada penetapan tersangka pidana dalam kasus ini,” ujarnya, kepada awak media, Senin (24/3).

Baca Juga :  Bawaslu Kaji Laporan Politik Uang, PSU Barito Utara Tetap Jalan

Sementara itu, laporan terkait pelanggaran administrasi sedang dalam proses klarifikasi.  “Hari ini dijadwalkan klarifikasi karena yang dilaporkan adalah pasangan calon,” kata Satriadi.

Terkait kemungkinan sanksi berat seperti diskualifikasi pasangan calon, Satriadi menegaskan bahwa keputusan tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 73 ayat 1 hingga 4.

“Yang kita lihat nanti adalah keterpenuhan unsur dan keterlibatan pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui tim kampanye, partai politik, dan pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Namun, Satriadi menekankan bahwa Bawaslu belum bisa menyimpulkan lebih awal mengenai potensi diskualifikasi. “Saat ini, laporan masih dalam tahap klarifikasi. Kita akan melihat bukti-bukti dari pelapor dan memastikan keterlibatan pasangan calon atau pihak lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Lakukan Penyelidikan, Jika Terbukti Sanksinya Bisa Bersifat Administratif Maupun Pidana

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan perkara ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Hari ini pleno di tingkat kabupaten, kemarin sudah selesai di 2 kecamatan. Dalam tiga hari setelah pleno, masih ada kesempatan untuk menyampaikan permohonan gugatan hasil ke MK. Jika dalam tiga hari tidak ada gugatan, barulah KPU bisa menetapkan pemenang Pilkada,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru