26.7 C
Jakarta
Thursday, March 20, 2025

Barang Bukti Politik Uang di Barito Utara Terungkap, Bawaslu Lanjutkan ke Tahap Penyidikan

PROKALTENG.CO – Setelah melakukan kajian mendalam terhadap dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memutuskan untuk meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa S. Menyampaikan bahwa temuan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A junto 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Adam Parawansa dalam keterangannya, Rabu (19/3).

Baca Juga :  Sosialisasi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020: Pahami Regulasi Sektor Pertambangan

Bawaslu Barito Utara juga mengungkap. Bahwa dalam kasus ini berhasil diamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.

Namun, Adam menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap lebih lanjut terkait barang bukti karena kasus ini telah masuk dalam ranah penyidikan di kepolisian.

Selain aspek pidana, Bawaslu juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Berdasarkan hasil kajian awal, sebut Adam temuan ini memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Oleh karena itu, laporan ini telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jangan Ragu! Lanjutkan Kepemimpinan Harati Jilid II Adalah Pilihan Tepat untuk Masa Depan Kotim

Adam Parawansa menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dan meminta masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi demi menjaga kemurnian suara pemilih. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga nilai demokrasi dan tidak tergoda oleh praktik politik uang,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pemilu yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hfz)

PROKALTENG.CO – Setelah melakukan kajian mendalam terhadap dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi pada 14 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memutuskan untuk meneruskan temuan ini ke tahap penyidikan di Polres Barito Utara.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa S. Menyampaikan bahwa temuan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A junto 73 ayat 4 Undang-Undang Pemilihan.

“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Adam Parawansa dalam keterangannya, Rabu (19/3).

Baca Juga :  Sosialisasi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020: Pahami Regulasi Sektor Pertambangan

Bawaslu Barito Utara juga mengungkap. Bahwa dalam kasus ini berhasil diamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai, specimen surat suara, takjil berbuka puasa, serta data pemilih.

Namun, Adam menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap lebih lanjut terkait barang bukti karena kasus ini telah masuk dalam ranah penyidikan di kepolisian.

Selain aspek pidana, Bawaslu juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Berdasarkan hasil kajian awal, sebut Adam temuan ini memenuhi syarat formil dan materiel untuk ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Oleh karena itu, laporan ini telah diteruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jangan Ragu! Lanjutkan Kepemimpinan Harati Jilid II Adalah Pilihan Tepat untuk Masa Depan Kotim

Adam Parawansa menekankan pentingnya menjaga integritas pemilu dan meminta masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang.

“Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi demi menjaga kemurnian suara pemilih. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga nilai demokrasi dan tidak tergoda oleh praktik politik uang,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pemilu yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/