32.5 C
Jakarta
Wednesday, June 26, 2024
spot_img

Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024, Ketua KPU Tegaskan Wajib Mundur

PROKALTENG.CO– Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut bahwa calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan terpilih yang maju Pilkada 2024, wajib mundur dari posisinya sebagai anggota dewan terpilih.

Aturan mundur sebagai anggota legislatif akan diberlakukan KPU kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 di semua tingkatan, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur,” tegas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga :  PDI-P Unggul di DPRD Dapil 1 Kalteng, Disusul Golkar dan Demokrat

Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah di masing-masing KPU di berbagai wilayah di Indonesia.

Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 akan berlaku.

Karena pelantikan masing-masing anggota DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini.

Dia mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Baca Juga :  Perusak APK Caleg di Banjarmasin Diringkus Polisi

Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

“Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” tegas Komisioner KPU dua periode itu. (jpg)

PROKALTENG.CO– Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut bahwa calon legislatif (caleg) atau calon anggota dewan terpilih yang maju Pilkada 2024, wajib mundur dari posisinya sebagai anggota dewan terpilih.

Aturan mundur sebagai anggota legislatif akan diberlakukan KPU kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024 di semua tingkatan, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

“Salah satu syarat calon kepala daerah itu adalah yang pertama, orang tersebut sedang menduduki jabatan DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur. Wajib mundur,” tegas Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga :  PDI-P Unggul di DPRD Dapil 1 Kalteng, Disusul Golkar dan Demokrat

Dia menerangkan, ada situasi dimana caleg terpilih 2024 akan dilantik sebelum pendaftaran calon kepala daerah di masing-masing KPU di berbagai wilayah di Indonesia.

Sehingga, aturan wajib mundur dari caleg terpilih yang ingin maju Pilkada 2024 akan berlaku.

Karena pelantikan masing-masing anggota DPRD dan DPR RI jadwalnya beda-beda, ada situasi pada masa pendaftaran masa calon kepala daerah itu yang bersangkutan statusnya calon terpilih, karena menjadi caleg pada waktu Pemilu 2024 ini.

Dia mengatakan jadwal pelantikan caleg terpilih DPR RI dipastikan dilakukan pasca pendaftaran calon kepala daerah yaitu tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dan juga penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Baca Juga :  Perusak APK Caleg di Banjarmasin Diringkus Polisi

Sehingga dipastikan, KPU akan tetap memberlakukan aturan wajib mundur bagi caleg terpilih DPR RI meski belum dilantik pada masa sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

“Dalam situasi ini kemudian disepakati untuk mendapatkan penegasan, bahwa seseorang kalau mau mengambil jalur eksekutif sebagai calon kepala daerah, maka sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah tanggal 22 september 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai calon terpilih,” tegas Komisioner KPU dua periode itu. (jpg)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru