Site icon Prokalteng

Surat Suara Rusak Dimusnahkan 13 Februari

Ketua KPU Kota Palangkaraya Joko Anggoro. (DOK PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya Joko Anggoro menyampaikan, bahwa surat suara sudah selesai sortir lipat tanggal 9 Januari 2024 lalu dan sedang dalam tahap validasi ulang. Sementara surat suara yang rusak atau lebih akan dimusnahkan sehari sebelum hari pencoblosan atau tepatnya pada 13 Februari 2024.

“Surat suara yang rusak akan diganti, dengan yang baik, disesuaikan dengan kebutuhan surat suara masing-masing dapil (daerah pemilihan),” kata Joko Anggora, dilansir dari kalteng pos, Senin (15/1).

Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan surat suara lebih atau rusak akan dilaksanakan satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung, tepatnya pada 13 Februari 2024.

Adapun jenis dan jumlah surat suara Pemilu tahun 2024 untuk semua jenis yang disortir dan dilipat sebanyak 1.079.835.

“Surat suara itu sudah termasuk dua persen cadangan dari DPT Kota Palangkaraya, yaitu surat suara DPT seluruhnya sebanyak 1.057.115 surat suara, dan dua persen cadangan dari DPT Kota Palangkaraya sebanyak 22.720 surat suara,” ungkap Joko.

Ketua KPU menyebutkan, bahwa distribusi surat suara akan dilakukan H-1 sebelum hari pemungutan suara. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengesetan logistik sesuai dengan jumlah kebutuhan di setiap TPS. (irj/ens/kpg)

Exit mobile version