30 C
Jakarta
Thursday, September 18, 2025

Putusan Sengketa Pilkada Batara Dibacakan 17 September 2025

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Jumat (12/9/2025).

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUPXXIII/2025 ini diajukan pasangan H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), yang menilai proses pemilihan cacat karena dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam persidangan, saksi dari pemohon (Jimmy-Inri) Piki Rotama mengungkapkan rumahnya dijadikan tempat kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 01 pada 17 Juli 2025. Ia mengaku ditunjuk menjadi koordinator relawan tingkat desa.

“Saya diminta mendata calon pemilih dengan mengumpulkan KTP. Setelah data terkumpul, diserahkan ke posko pemenangan. Setiap orang yang terdaftar menerima Rp300 ribu,” ujar Piki.

Saksi lain, Judin Ikman, menuturkan dirinya menyerahkan data 51 orang relawan yang kemudian mendapatkan uang serupa.

“Masing-masing orang mendapat Rp300 ribu, uang itu dibagikan langsung oleh koordinator kecamatan,” katanya menegaskan.

Keterangan itu diperkuat oleh Meilani Ariyanti, anggota KPPS TPS 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Bukti Nyata Keseriusan Agustiar Sejahterakan Rakyat

Ia menyampaikan bahwa dari total 587 pemilih dalam daftar tetap, 77 di antaranya tidak menerima formulir C6.

“Yang tersampaikan hanya 510. Meski begitu, sebagian besar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih,” jelas Meilani.

Namun, pihak terkait pasangan Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Shalahuddin–Felix) membantah tuduhan adanya politik uang.

Mereka menegaskan dana yang disebut berasal dari Samsul Jamil bukan untuk membeli suara, melainkan bentuk dukungan operasional bagi relawan yang sudah bekerja sejak Juli 2025.

“Kalau bukan relawan, dana itu tidak akan diberikan,” terang salah satu saksi pihak terkait. Mereka juga menyoroti data 51 relawan yang disebutkan saksi pemohon.

Menurut pihak terkait, terdapat duplikasi nama sebanyak 15 orang, sehingga dianggap tidak valid sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, saksi Rizal Pahlevi, memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan pemohon. Rizal mengaku pernah ditawari uang Rp1 juta oleh dua orang dari pihak calon 02 agar bersedia mengaku (memberikan keterangan palsu) bahwa menerima uang dari pasangan calon 01.

“Saya ditawari untuk memberikan kesaksian tersebut, tapi faktanya saya tidak pernah menerima uang dari pihak 01. Saya juga bukan relawan mereka. Saya warga biasa yang hanya sempat tergoda karena butuh uang. Sehingga tawaran saya terima dan saya memberikan kesaksian itu. Setelah itu saya diberikan uang 1 juta sama pihak 02, tapi saya tidak tahu nama yang memberikannya,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Sidang MK: Tim Hukum Rizky-Hamid Optimistis Menangkan Gugatan

Dalam sidang ini, pemohon Jimmy–Inri menghadirkan tiga saksi dan seorang ahli, termohon KPU Barito Utara membawa tiga saksi dan seorang ahli, pihak terkait Salahudin–Felix menghadirkan dua saksi dan dua ahli, sementara Bawaslu menghadirkan empat saksi dan ahli.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berbentuk natura seperti voucher atau fasilitas lainnya.

Namun, pemberian uang tetap dianggap pelanggaran serius. “Pemberian uang jelas mencederai kemurnian suara dan berpotensi menciptakan biaya politik yang tinggi,” tegas Bagja.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, majelis hakim menyatakan pemeriksaan selesai. Putusan atas sengketa Pilkada Barito Utara dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, setelah rapat pleno hakim konstitusi. (ovi/ala)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, Jumat (12/9/2025).

Sidang yang teregister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUPXXIII/2025 ini diajukan pasangan H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), yang menilai proses pemilihan cacat karena dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam persidangan, saksi dari pemohon (Jimmy-Inri) Piki Rotama mengungkapkan rumahnya dijadikan tempat kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 01 pada 17 Juli 2025. Ia mengaku ditunjuk menjadi koordinator relawan tingkat desa.

“Saya diminta mendata calon pemilih dengan mengumpulkan KTP. Setelah data terkumpul, diserahkan ke posko pemenangan. Setiap orang yang terdaftar menerima Rp300 ribu,” ujar Piki.

Saksi lain, Judin Ikman, menuturkan dirinya menyerahkan data 51 orang relawan yang kemudian mendapatkan uang serupa.

“Masing-masing orang mendapat Rp300 ribu, uang itu dibagikan langsung oleh koordinator kecamatan,” katanya menegaskan.

Keterangan itu diperkuat oleh Meilani Ariyanti, anggota KPPS TPS 16 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Program Kartu Huma Betang Sejahtera, Bukti Nyata Keseriusan Agustiar Sejahterakan Rakyat

Ia menyampaikan bahwa dari total 587 pemilih dalam daftar tetap, 77 di antaranya tidak menerima formulir C6.

“Yang tersampaikan hanya 510. Meski begitu, sebagian besar tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih,” jelas Meilani.

Namun, pihak terkait pasangan Shalahuddin-Felix Sonadie Y. Tingan (Shalahuddin–Felix) membantah tuduhan adanya politik uang.

Mereka menegaskan dana yang disebut berasal dari Samsul Jamil bukan untuk membeli suara, melainkan bentuk dukungan operasional bagi relawan yang sudah bekerja sejak Juli 2025.

“Kalau bukan relawan, dana itu tidak akan diberikan,” terang salah satu saksi pihak terkait. Mereka juga menyoroti data 51 relawan yang disebutkan saksi pemohon.

Menurut pihak terkait, terdapat duplikasi nama sebanyak 15 orang, sehingga dianggap tidak valid sebagai bukti pelanggaran.

Selain itu, saksi Rizal Pahlevi, memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan pemohon. Rizal mengaku pernah ditawari uang Rp1 juta oleh dua orang dari pihak calon 02 agar bersedia mengaku (memberikan keterangan palsu) bahwa menerima uang dari pasangan calon 01.

“Saya ditawari untuk memberikan kesaksian tersebut, tapi faktanya saya tidak pernah menerima uang dari pihak 01. Saya juga bukan relawan mereka. Saya warga biasa yang hanya sempat tergoda karena butuh uang. Sehingga tawaran saya terima dan saya memberikan kesaksian itu. Setelah itu saya diberikan uang 1 juta sama pihak 02, tapi saya tidak tahu nama yang memberikannya,” ujar Rizal.

Baca Juga :  Sidang MK: Tim Hukum Rizky-Hamid Optimistis Menangkan Gugatan

Dalam sidang ini, pemohon Jimmy–Inri menghadirkan tiga saksi dan seorang ahli, termohon KPU Barito Utara membawa tiga saksi dan seorang ahli, pihak terkait Salahudin–Felix menghadirkan dua saksi dan dua ahli, sementara Bawaslu menghadirkan empat saksi dan ahli.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berbentuk natura seperti voucher atau fasilitas lainnya.

Namun, pemberian uang tetap dianggap pelanggaran serius. “Pemberian uang jelas mencederai kemurnian suara dan berpotensi menciptakan biaya politik yang tinggi,” tegas Bagja.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, majelis hakim menyatakan pemeriksaan selesai. Putusan atas sengketa Pilkada Barito Utara dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 17 September 2025, setelah rapat pleno hakim konstitusi. (ovi/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru