27.1 C
Jakarta
Thursday, January 9, 2025

Cabut Gugatan Sengketa di MK, Bias : Langkah Willy – Habib Sangat Bijaksana dan Tepat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Bias Layar menanggapi soal pencabutan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Menurut Bias, langkah yang dilakukan Willy – Habib sangat bijaksana dan sangat tepat. Menurutnya pencabutan gugatan sengketa di MK ini sah secara undang-undang dan konstitusional.

”Ini langkah yang sangat bijaksana, seperti komentar saya di media masa bahwa harapan dan doa kami jangan sampai terjadi sengketa apapun , walaupun mereka sudah menggugat, jangan sampai. Kan karena itu bisa menghabiskan energi dan membuat kita tidak maksimal nantinya,” ujarnya, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Jentung Wisnu Murti Daftar Pilkada Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Paslon yang diusung Nasdem, PKB dan PBB ini bagus. Alasannya, karena untuk membangun Kalteng perlu melibatkan semua pihak.

”Terimakasih dan apresiasi kami yang luar biasa atas langkah bijaksana paslon 01 Willy – Habib yang begitu luar biasa dan akan dirangkul. Sudah mungkin sepakat antara para petinggi bagaimana membangun Kalteng lebih maju dan bagus lagi,” imbuhnya,

”Karena tidak ada namanya perselisihan, kritik kepada pemerintahan tetap harus jalan. Jadi kami atas nama kuasa hukum beserta kuasa hukum dari Jakarta mengucapkan besar terimakasih ke seluruhnya. Dan sudahlah, kita menatap ke depan untuk membangun Kalteng bersama,” pungkasnya.  (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Bias Layar menanggapi soal pencabutan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Willy M Yoseph dan Habib Ismail.

Menurut Bias, langkah yang dilakukan Willy – Habib sangat bijaksana dan sangat tepat. Menurutnya pencabutan gugatan sengketa di MK ini sah secara undang-undang dan konstitusional.

”Ini langkah yang sangat bijaksana, seperti komentar saya di media masa bahwa harapan dan doa kami jangan sampai terjadi sengketa apapun , walaupun mereka sudah menggugat, jangan sampai. Kan karena itu bisa menghabiskan energi dan membuat kita tidak maksimal nantinya,” ujarnya, Kamis (9/1).

Baca Juga :  Jentung Wisnu Murti Daftar Pilkada Sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Kalteng 2024.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Paslon yang diusung Nasdem, PKB dan PBB ini bagus. Alasannya, karena untuk membangun Kalteng perlu melibatkan semua pihak.

”Terimakasih dan apresiasi kami yang luar biasa atas langkah bijaksana paslon 01 Willy – Habib yang begitu luar biasa dan akan dirangkul. Sudah mungkin sepakat antara para petinggi bagaimana membangun Kalteng lebih maju dan bagus lagi,” imbuhnya,

”Karena tidak ada namanya perselisihan, kritik kepada pemerintahan tetap harus jalan. Jadi kami atas nama kuasa hukum beserta kuasa hukum dari Jakarta mengucapkan besar terimakasih ke seluruhnya. Dan sudahlah, kita menatap ke depan untuk membangun Kalteng bersama,” pungkasnya.  (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/