Site icon Prokalteng

Belum Menerima Laporan, Bawaslu Murung Raya Akan Klarifikasi Dugaan Ketidaknetralan Pejabat

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Elides Jena (Fernando/Prokalteng.co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya, Elides Jena. Mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan ketidaknetralan seorang kepala Disnakertrans Kabupaten Murung Raya dalam proses pemilu.

Meskipun belum ada laporan, Bawaslu Murung Raya telah menjadikan informasi yang beredar sebagai petunjuk awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Elides menjelaskan. Bahwa langkah pertama Bawaslu adalah mengumpulkan informasi dan bukti awal. Setelah itu, mereka akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah dugaan ketidaknetralan tersebut benar adanya.

“Dalam waktu dekat, setelah kegiatan kami selesai, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan. Jika terbukti, kami akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada BKN atau BKD untuk proses sanksi,” ucapnya kepada awak media, Selasa (8/10/2024)

Terkait dugaan tersebut, Bawaslu juga telah menerima foto sebagai salah satu bukti. Elides menyebutkan bahwa foto tersebut baru diterimanya kemarin, namun belum ditindaklanjuti secara langsung karena divisi khusus di Bawaslu yang akan menangani hal tersebut.

“Baru kemaren saya ada dikirimkan, tapi saya belum menanggapi karena sebenarnya di bawaslu itu kan divisi khusus untuk menangani itu jadi nanti itukan biarkan penanganan pelanggaran yang menangani nya karena ada divisi masing – masing. Tapi secara keseluruhan Bawaslu Kabupaten Murung Raya juga harus mengetahui hal itu,” jelasnya

Dugaan ketidaknetralan ini terkait dengan seorang oknum kepala Disnakertrans Kabupaten Murung Raya. Elides mengakui bahwa memang ada indikasi keterlibatan oknum tersebut, namun perlu diperhatikan apakah tindakan tersebut disengaja atau karena ketidaktahuan.

“Yang perlu kami cermati adalah apakah tindakan itu disengaja atau karena ketidaktahuan terhadap aturan,” tegasnya.

Elides juga menyinggung adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan yang mencalonkan diri dalam pemilu diwajibkan mengambil cuti. Pj Bupati Murung Raya juga telah menindaklanjuti surat tersebut.

Bawaslu menegaskan bahwa pemanggilan dan penelusuran terhadap oknum kepala dinas tersebut akan segera dilakukan. “Kami akan memanggil dan menelusuri lebih dalam, melihat apakah oknum tersebut sadar akan aturan yang berlaku atau tidak,” pungkasnya (*ndo)

Exit mobile version