NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Keputusan paslon no urut 1 Hendra Lesmana- Budiman untuk menggugat hasil pilkada Lamandau mendapatkan tanggapan dari lawannya, paslon 02 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid. Mereka sama-sama mempostingnya di akun media sosial.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat Lamandau atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Yang tercermin dalam hasil pleno pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Lamandau sebesar 28.755 suara atau 50,99 persen,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme berikutnya, termasuk upaya paslon lain untuk menempuh jalur konstitusional terkait hasil Pilkada ini, pihaknya juga secara terbuka menghormati ikhtiar yang dijalankan.
“Tanggapannya dari ulun sebagai pejuang politik, ya Sah-sah saja dia mau maju ke MK. Itu hak politik dia. Yang pasti kami juga bersiap mengawal sampai pelantikan,” Ujarnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jum’at (6/12).
Pasangan Rizky – Hamid, Tim Kuasa Hukum, dan seluruh Tim Pemenangan, lanjutnya, akan solid merapatkan barisan menghadapi potensi gugatan yang akan diajukan sebagai pihak terkait, terutama yang bisa merugikan perolehan suara yang telah mereka peroleh dan dapat mendelegitimasi suara sah masyarakat Lamandau yang memilih mereka.
Ia menuturkan. Bahwa masyarakat adalah panglima tertinggi dalam kontestasi ini, suara rakyat Lamandau yang sah secara Undang-undang wajib di jaga dan pertahankan.
“Karena untuk merekalah kita memperjuangkan perubahan ke arah yang jauh lebih baik lewat Pilkada ini.
“Kami tidak akan mempermainkan suara masyarakat Kabupaten Lamandau, sebaliknya kami akan jaga dan pertahankan amanat ini dengan seluruh kemampuan dan usaha maksimal,” tegasnya.
Bagi seluruh Tim Pemenangan Rizky – Hamid, ia mengimbau untuk tetap santai dan hindari provokasi dalam bentuk apapun. Pihaknya akan menjaga seluruh bukti dugaan pelanggaran pihak lawan yang juga telah mereka kantongi .
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan perihal akan adanya gugatan ke MK yang diajukan oleh Paslon Hendra-Budiman, Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, tidak berkomentar banyak. “Kita menunggu saja dari MK,” ucap wawan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi, juga mengatakan, bahwa sesuai dengan Tupoksi Bawaslu, maka pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan.
“Berbicara soal kemungkinan adanya Paslon yang mengajukan gugatan ke MK jika ada sengketa Pilkada, itu hak setiap Paslon yang juga diatur dalam peraturan Pemilu. Misalkan nantinya membutuhkan keterangan dari kami (Bawaslu) pada saat persidangan, tentu kami siap memberikan penjelasan,” ucapnya. (Bib)
Ia juga mengungkap, sehari sebelum pleno KPU, ada sejumlah laporan yang masuk ke Bawaslu. Dengn total 6 laporan, yakni 2 laporan dari tim 02, dan 4 laporan dari tim 01. “Masih kita proses dan teliti, sabar dulu,” Cetus Yustedi. (Bib)