PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Joko Anggoro. Secara resmi mengumumkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Keputusan Nomor 316 Tahun 2024 pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 21.00 WIB. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kota Palangka Raya menetapkan hasil pemilihan berdasarkan formulir model D hasil kabupaten/kota Bupati/Wali Kota. Formulir tersebut menjadi dokumen resmi yang mencantumkan rincian perolehan suara setiap pasangan calon, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian integral dari dokumen tersebut.
“Pasangan calon nomor urut 1, Dr. H. Rojikinnor, M.Si. dan Vina Panduwinata, S.Sos., M.A.P., memperoleh 46.466 suara sah. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Fairid Naparin, S.E. dan Ir. H. Achmad Zaini, M.P., unggul dengan perolehan suara sah sebanyak 81.472 suara,” ujar Joko, Selasa (3/12).
Dengan hasil ini, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini dinyatakan sebagai pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2024.
Ketua KPU menegaskan bahwa hasil ini telah melalui proses rekapitulasi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Keputusan ini merupakan hasil akhir dari tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan dengan jujur dan adil,” ungkap Joko.
Pengumuman hasil pemilihan ini juga sekaligus menjadi dasar legalitas penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2024-2029. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 3 Desember 2024, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan seluruh pihak terkait. (ndo)