NANGA BULIK,PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamandau 2024, beberapa waktu lalu.
Setelah tahapan ini, selanjutnya paslon bersama tim diperbolehkan melakukan kampanye terbuka untuk mensosialisasikan visi dan misi serta program kerja yang akan direalisasikan para calon kepala daerah apabila terpilih nantinya pada 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pengurus partai politik, para calon, hingga organisasi penyelenggara.
Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, membenarkan perihal tersebut. Menurut Wawan, jika mengacu pada aturan tersebut maka pelaksanaan kampanye bagi para paslon dimulai pada Rabu (25/9).
“Sesuai PKPU, tahapan kampanye dimulai Rabu 25 September (2024),” kata Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi usia pencabutan nomor urut peserta pilkada di Kantor KPU Lamandau, Senin (23/9) lalu.
Berdasarkan peraturan tersebut, juga diketahui bahwa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama dua bulan, mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. (lan/ens/kpg)