NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamandau, Yustedi menegaskan penolakan keras terhadap praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di wilayah Kabupaten Lamandau.
Yustedi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran terkait politik uang.
“Bawaslu Lamandau siap mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat,” tegasnya, Selasa (26/11).
Ia mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui saluran resmi bawaslu.
“Kami siap menindak tegas setiap pelanggaran, tanpa pandang bulu. Bawaslu Lamandau telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan, termasuk pemantauan media sosial dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu Lamandau telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dia menjelaskan bahaya politik uang dan mekanisme pelaporan pelanggaran. Untuk itu, Yustedi berharap, Pilkada 2024 di Lamandau akan berjalan jujur, adil, dan demokratis.
“Jika ada ditemukan akan kami berikan sanksi berupa sanksi administrasi, pidana, hingga perdata. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pilkada dan melaporkan setiap kecurangan yang ditemukan,” tuturnya.
Sementara terkait sanksi pidana bagi pemberi dan penerima disebutkan sesuai UU No.10 Tahun 2016, Pasal 187A ayat (1-2) pidana penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Tak hanya itu, denda juga ditetapkan paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 Miliyar. (bib/hnd)