PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Tidak bisa dipungkiri. Saat ini baliho bakal calon kepala daerah sudah banyak terpasang di seluruh penjuru kota Palangkaraya. Bahkan terkadang karena pemasangannya tidak teratur, menimbulkan pemandangan yang kurang bagus dan terkesan semrawut.
Kendati demikian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memberikan tindakan. Alasannya, dikarenakan bakal calon tersebut belum ditetapkan sebagai calon resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pengumanan pendaftaran calon dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
Selama masa pendaftaran ini, status bakal calon belum ditetapkan oleh KPU. Sehingga Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak baliho-baliho yang bertebaran di wilayah Kota Palangkaraya.
“Sekarang kewenangannya ada pada pemerintah Kota Palangkaraya untuk melakukan penertiban jika pemasangan poster, baliho, atau spanduk tidak memiliki izin,” ucap Endrawati saat ditemui diruangannya (25/7/2024)
Saat ini, tahap yang sedang berlangsung adalah pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran calon ke KPU baru akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Sehingga, penertiban baliho yang mengganggu estetika kota masih menjadi kewenangan pemerintah Kota Palangkaraya. Baliho yang dipasang di jalur hijau memerlukan izin khusus dari pemerintah.
“Tidak bisa sembarangan memasang baliho di jalur hijau tanpa izin,” tegasnya
Sementara itu, pandangan Bawaslu tetap bahwa alat peraga sosialisasi masih dapat dipasang sepanjang tidak mengandung unsur kampanye. Hingga bakal calon ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU, Bawaslu belum dapat melakukan penertiban.
“Untuk saat ini, Bawaslu belum bisa bertindak tegas karena belum masuk tahapan pencalonan dan pendaftaran,” tutupnya. (*/ndo)