31.1 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Soal Permohonan Sengketa Pilkada ke MK, Kuasa Hukum Willy-Habib Beri Penjelasan Begini

PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Willy – Habib, Rahmadi G Lentam dalam keterangannya menjelaskan, permohonan sengketa ini  sebagai implementasi dari kesadaran kliennya sebagai warganegara untuk turut serta membudayakan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai demokrasi.

”Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sejatinya dengan sendi-sendi pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya, Sabtu (14/12).

Menurut Rahmadi, permohonan sengketa ini sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka yakni kebencian, ketidaksukaan atau segala bentuk diskriminasi.

“Bahwa permohonan ini sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka yang mungkin dibangun pihak tertentu dengan tujuan mengaburkan makna dan esensi dari penegakkan hokum, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada di Provinsi Kalteng yang merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warganegara untuk senantiasa turut serta dalam setiap prosesnya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Presiden dan Wakil Presiden Bisa Ikut Kampanye, KPU Beri Penjelasan Begini

Dia mengatakan, manakala legitimasi atas penyelenggaraan pemilihan diragukan kesahihannya, maka putusan MK akan menjernihkan semua persoalan.

“Sehingga setelahnya, kita segenapnya mesti bersama-sama menyumbangkan yang terbaik bagi kepentingan rakyat dan memberikan dukungan sekaligus kepercayaan kepada pemimpin yang telah terpilih melalui proses dan adanya dua produk legitimasi yang kuat dan final. Yakni keputusan KPU Provinsi Kalteng selaku pelaksana pemilihan dan putusan mahkamah konstitusi yang merupakan “pisau uji” atas proses pemilihan. Dengan demikian kepala daerah akan memiliki legitimasi dan memperoleh kepercayaan yang penuh dari rakyat,”bebernya.

Dalam pernyataan terakhirnya, dia menyebut jika pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalteng dilegitimasi dengan putusan MK, maka kliennya memberikan apresiasi dan dukungan penuh ke paslon terpilih.

Baca Juga :  Akan Salurkan Bansos Tiap Tiga Bulan, Jadi Komitmen Pasangan Koyem-SHD

“Dan sebaliknya jika putusan mahkamah tidak melegitimasi keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebagai warganegara pemohon memohon kepada segenap warga masyarakat Kalteng umumnya dan para pendukung, relawan maupun simpatisan masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama mengawal proses selanjutnya sesuai putusan mahkamah,”ungkapnya.

“Karenanya, mari kita tetap menjaga persatuan, kesatuan, serta kondusifitas proses politik serta bersama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena proses yang sedang ditempuh oleh paslon 01 ini merupakan hak konstitusional yang sudah diatur dalam UU dan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (hfz/hnd)

PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bersuara soal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Willy – Habib, Rahmadi G Lentam dalam keterangannya menjelaskan, permohonan sengketa ini  sebagai implementasi dari kesadaran kliennya sebagai warganegara untuk turut serta membudayakan semangat persatuan dan kesatuan dalam bingkai demokrasi.

”Khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sejatinya dengan sendi-sendi pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya, Sabtu (14/12).

Menurut Rahmadi, permohonan sengketa ini sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka yakni kebencian, ketidaksukaan atau segala bentuk diskriminasi.

“Bahwa permohonan ini sama sekali tidak dilandasi adanya prasangka yang mungkin dibangun pihak tertentu dengan tujuan mengaburkan makna dan esensi dari penegakkan hokum, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada di Provinsi Kalteng yang merupakan hak sekaligus kewajiban dari setiap warganegara untuk senantiasa turut serta dalam setiap prosesnya sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Presiden dan Wakil Presiden Bisa Ikut Kampanye, KPU Beri Penjelasan Begini

Dia mengatakan, manakala legitimasi atas penyelenggaraan pemilihan diragukan kesahihannya, maka putusan MK akan menjernihkan semua persoalan.

“Sehingga setelahnya, kita segenapnya mesti bersama-sama menyumbangkan yang terbaik bagi kepentingan rakyat dan memberikan dukungan sekaligus kepercayaan kepada pemimpin yang telah terpilih melalui proses dan adanya dua produk legitimasi yang kuat dan final. Yakni keputusan KPU Provinsi Kalteng selaku pelaksana pemilihan dan putusan mahkamah konstitusi yang merupakan “pisau uji” atas proses pemilihan. Dengan demikian kepala daerah akan memiliki legitimasi dan memperoleh kepercayaan yang penuh dari rakyat,”bebernya.

Dalam pernyataan terakhirnya, dia menyebut jika pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalteng dilegitimasi dengan putusan MK, maka kliennya memberikan apresiasi dan dukungan penuh ke paslon terpilih.

Baca Juga :  Akan Salurkan Bansos Tiap Tiga Bulan, Jadi Komitmen Pasangan Koyem-SHD

“Dan sebaliknya jika putusan mahkamah tidak melegitimasi keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, maka sebagai warganegara pemohon memohon kepada segenap warga masyarakat Kalteng umumnya dan para pendukung, relawan maupun simpatisan masing-masing pasangan calon untuk bersama-sama mengawal proses selanjutnya sesuai putusan mahkamah,”ungkapnya.

“Karenanya, mari kita tetap menjaga persatuan, kesatuan, serta kondusifitas proses politik serta bersama sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena proses yang sedang ditempuh oleh paslon 01 ini merupakan hak konstitusional yang sudah diatur dalam UU dan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/