32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Panwascam dan PKD Diminta Sigap Identifikasi Pelanggaran Pada Pemilihan 2024

Tugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bukan hanya sebatas mengawasi jalannya pemilihan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi dalam acara Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluarahan/Desa se-Kota Serang Pada Pemilihan Tahun 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).

“Panwascam dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat,” tegas Puadi.

Lebih lanjut, Puadi juga menyoroti pentingnya peran Panwascam dan PKD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.

“Tugas utama kita adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional dan bebas dari pelanggaran, Pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi, serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan,” ujar Puadi.

Baca Juga :  Serius Maju Pilkada, Nuryakin Tercatat Sudah Daftar ke 8 Partai Politik

Dia juga menambahkan bahwa pelanggaran sekecil apapun tidak boleh diabaikan, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan, namun kata dia, jangan sekali-sekali melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat.

Selanjutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

“Netralitas adalah kunci, tugas kita adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Tak lupa, Puadi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Panwascam, PKD dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, serta masyarakat luas. “Teman-teman pengawas harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait. Ini untuk memastikan setiap laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Tekankan Netralitas Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024

Terakhir pria kelahiran Bekasi ini berpesan kepada jajarannya agar jangan malas melakukan pemetaan di wilayahnya masing-masing. “Ini sebagai pegangan dan langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran, semoga apa yang kita lakukan bisa menjadi nilai ibadah bagi kita semua,” pungkasnya.(jpc)

Tugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) bukan hanya sebatas mengawasi jalannya pemilihan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Puadi dalam acara Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Keluarahan/Desa se-Kota Serang Pada Pemilihan Tahun 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).

“Panwascam dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian secara cepat dan akurat,” tegas Puadi.

Lebih lanjut, Puadi juga menyoroti pentingnya peran Panwascam dan PKD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.

“Tugas utama kita adalah memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional dan bebas dari pelanggaran, Pengawas di lapangan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi, serta mampu bertindak tegas dalam mengawasi dan menindak setiap bentuk kecurangan,” ujar Puadi.

Baca Juga :  Serius Maju Pilkada, Nuryakin Tercatat Sudah Daftar ke 8 Partai Politik

Dia juga menambahkan bahwa pelanggaran sekecil apapun tidak boleh diabaikan, karena bisa berdampak pada hasil akhir pemilihan, namun kata dia, jangan sekali-sekali melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa adanya argumentasi dan ada bukti-bukti yang kuat.

Selanjutnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi ini mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, tanpa memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik tertentu.

“Netralitas adalah kunci, tugas kita adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil dan proporsional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Tak lupa, Puadi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Panwascam, PKD dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pihak kepolisian, kejaksaan, serta masyarakat luas. “Teman-teman pengawas harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait. Ini untuk memastikan setiap laporan pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gumas Tekankan Netralitas Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024

Terakhir pria kelahiran Bekasi ini berpesan kepada jajarannya agar jangan malas melakukan pemetaan di wilayahnya masing-masing. “Ini sebagai pegangan dan langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran, semoga apa yang kita lakukan bisa menjadi nilai ibadah bagi kita semua,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru