PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengungkapkan selama masa kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terdapat 10 perkara pelanggaran yang sudah teregistrasi.
”Yang kita tangani saat ini, ada 10 perkara yang sudah diregistrasi, dan dua kasus yang sementara ditelusuri,” ujarnya, Selasa (13/2).
Dia mengungkapkan, dari 10 perkara laporan pelanggaran tersebut, diantaranya yakni kampanye di luar jadwal. Kemudian adanya politik uang, dan pelanggaran netralitas. Namun demikian, yang saat ini tengah ditelusuri yakni politik uang dan penggunaan fasilitas negara.
Disinggung soal rinciannya, Nurhalina menyebut 2 perkara kampanye di luar jadwal sudah tercatat di bawaslu provinsi. Kemudian laporan terkait politik uang, terdapat di Kabupaten Kapuas, Barito Utara (Barut) dan Barito Selatan (Barsel).
”Barsel sudah keluar putusan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran netralitas, Nurhalina menyebut terdapat di Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Lamandau.
” Lamandau sudah keluar putusan,” jelasnya.(hfz/hnd)