Kuasa Hukum Fairid – Zaini Sebut Permohonan Sengketa Pilkada Melewati Batas Waktu
Wikarya F Dirun
PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Ia bersama tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar dan Gerindra dan Eko Andik Pribadi menyebut, kandasnya di pemeriksaan pendahuluan karena pengajuan permohonannya melampaui tenggang waktu.
Calon Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Wakilnya, Achmad Zaini. (Dok Prokalteng)
Dia menjelaskan, bahwa penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diumumkan oleh KPU Kota pada Selasa (3/12). Kemudian pemohon mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK Jumat 6 Desember 2024.
Dalam tenggang waktu 3 hari setelah penetapan perolehan suara, untuk pengajukan permohonan yakni sampai tanggal 5 Desember 2024.
”Oleh karena permohonan pemohon diajukan kee MK pada jumat 6 Desember 2024, maka kami sebagai pihak terkait, permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (13/1).
”Bahwa permohonan pemohon diregister tanggal 6 Desember 2024, sedangkan perbaikan pemohonan diajukan tanggal 13 Desember 2024. Jika dihubungkan pasal 15 PMK nomor 3 tahun 2024, maka pengajuan perbaikan permohonan pemohon telah melampaui tengang waktu yang ditetapkan ketentuan PMK tersebut,” imbuhnya.
Sehingga dengan demikian, menurut Wikarya, permohonan pemohon tak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
”Sehingga beralasan hukum bagi majelis hakim MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (hfz)
PROKALTENG.CO – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih Fairid Naparin dan Achmad Zaini, Wikarya F Dirun menyebut permohonan pemohon yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata akan kandas di pemeriksaan pendahuluan.
Ia bersama tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar dan Gerindra dan Eko Andik Pribadi menyebut, kandasnya di pemeriksaan pendahuluan karena pengajuan permohonannya melampaui tenggang waktu.
Calon Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Wakilnya, Achmad Zaini. (Dok Prokalteng)
Dia menjelaskan, bahwa penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diumumkan oleh KPU Kota pada Selasa (3/12). Kemudian pemohon mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke MK Jumat 6 Desember 2024.
Dalam tenggang waktu 3 hari setelah penetapan perolehan suara, untuk pengajukan permohonan yakni sampai tanggal 5 Desember 2024.
”Oleh karena permohonan pemohon diajukan kee MK pada jumat 6 Desember 2024, maka kami sebagai pihak terkait, permohonan pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (13/1).
”Bahwa permohonan pemohon diregister tanggal 6 Desember 2024, sedangkan perbaikan pemohonan diajukan tanggal 13 Desember 2024. Jika dihubungkan pasal 15 PMK nomor 3 tahun 2024, maka pengajuan perbaikan permohonan pemohon telah melampaui tengang waktu yang ditetapkan ketentuan PMK tersebut,” imbuhnya.
Sehingga dengan demikian, menurut Wikarya, permohonan pemohon tak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
”Sehingga beralasan hukum bagi majelis hakim MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya. (hfz)