NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalteng, bupati dan wakil bupati Lamandau tahun 2024.
Dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Lamandau menetapkan rekapitulasi DPS kabupaten Lamandau adalah sebanyak 78.045. Terdiri atas 41.955 pemilih laki-laki dan 37.090 pemilih perempuan. Dengan jumlah TPS sebanyak 181 TPS pemilih yang tersebar di 88 desa/kelurahan.
“ini merupakan hasil kerja dari para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah warga, ” ujar Ketua KPU Lamandau, Wawan Kusnadi, di Aula Kantor KPU Setempat. Senin (12/8)
Dalam rapat tersebut, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan berita acara dari hasil pleno di tingkat kecamatan. Data ini kemudian direkapitulasi di tingkat kabupaten untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai daftar pemilih sementara yang telah dimutakhirkan.
Ia juga menjelaskan. Bahwa data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat beberapa waktu lalu telah tuntas diklarifikasi. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat saja yang akan tercatat dalam daftar pemilih.
“Tahapan berikutnya setelah penetapan DPS ini adalah pengumuman daftar pemilih sementara hasil pemutakhiran (DPS-HP). Setelah diumumkan, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait data pemilih tersebut,” tandasnya. (Bib)