28.3 C
Jakarta
Monday, March 31, 2025

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Caleg, Nominalnya Bikin Geleng Kepala

PROKALTENG.CO-Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kenaikan transaksi signifikan pada rekening milik para calon legislatif caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg.

Dia mencontohkan, sampel dari 100 caleg yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun.

Ada pula data 100 caleg yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp 500 juta ke atas, nilai totalnya mencapai Rp 21,7 triliun. Selain itu, ada yang menarik dana dengan total Rp 34 triliun. “Seratus DCT (caleg) ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda,” ucapnya.

Baca Juga :  Survei Indometer: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,5 Persen, Pilpres Berpotensi Begini

PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang caleg, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya sekitar Rp 592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai kenaikan transaksi keuangan.

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan. Dari hasil analisis PPATK, Ivan mengatakan, lembaganya mencatat beberapa modus transaksi. Antara lain, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau orang yang menerima manfaat. Kedua, menerima dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Resmi Disetujui, Pendaftaran Capres 19–25 Oktober 2023

“Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK),” jelasnya. Modus lainnya adalah penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024.

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikendalikan oleh anggota parpol. Penyalahgunaan dana kredit yang mengalir ke simpatisan diduga untuk kepentingan parpol tertentu juga tercatat. Untuk perkara ini, PPATK telah melaporkan ke pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut. (idr/jpg/rom/k15)

PROKALTENG.CO-Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kenaikan transaksi signifikan pada rekening milik para calon legislatif caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg.

Dia mencontohkan, sampel dari 100 caleg yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun.

Ada pula data 100 caleg yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp 500 juta ke atas, nilai totalnya mencapai Rp 21,7 triliun. Selain itu, ada yang menarik dana dengan total Rp 34 triliun. “Seratus DCT (caleg) ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda,” ucapnya.

Baca Juga :  Survei Indometer: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50,5 Persen, Pilpres Berpotensi Begini

PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang caleg, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya sekitar Rp 592 miliar.

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai kenaikan transaksi keuangan.

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan. Dari hasil analisis PPATK, Ivan mengatakan, lembaganya mencatat beberapa modus transaksi. Antara lain, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau orang yang menerima manfaat. Kedua, menerima dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon anggota legislatif.

Baca Juga :  Resmi Disetujui, Pendaftaran Capres 19–25 Oktober 2023

“Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK),” jelasnya. Modus lainnya adalah penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024.

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikendalikan oleh anggota parpol. Penyalahgunaan dana kredit yang mengalir ke simpatisan diduga untuk kepentingan parpol tertentu juga tercatat. Untuk perkara ini, PPATK telah melaporkan ke pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut. (idr/jpg/rom/k15)

Terpopuler

Artikel Terbaru