PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng kembali menerima Penghargaan Vera Award Periode Triwulan II Tahun 2021 dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya. Penghargaan itu diberikan atas pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat UAKPA dan penyampaian LPJ Bendahara pada Satuan Kerja di wilayah Kerja KPPN Palangka Raya.
Penghargaan ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalteng Hari Utomo dan diterima langsung Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng Aster Bonawaty, Selasa (31/8). Penghargaan yang sama juga diberikan kepada KPA Polres Pulang Pisau dan KPA Biddokkes Polda Kalteng.
Sebelumnya, Disdagperin Provinsi Kalteng juga menerima Penghargaan Vera Award Periode Triwulan I Tahun 2021 dari Kepala KPPN Palangka Raya kategori satuan kerja terbaik kategori DIPA kecil.
“Kami Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng khususnya Satker bidang Perdagangan Dalam Negeri, sangat gembira dan merupakan kebanggaan tersendiri. Dan Perindustrian Provinsi Kalteng mendapatkan penghargaan Triwulan berturut-turut, baik Triwulan I maupun Triwulan II," kata Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty.
Aster Bonawaty mengatakan, penghargaan yang diraih tidak lepas dari bimbingan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. “Semua ini tidak terlepas dari bimbingan dan binaan pimpinan tertinggi kita bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan bapak Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo. Pak gubernur terus-menerus membina kita, mendorong kita, memotivasi kita untuk melaksanakan tugas menyelenggarakan kegiatan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Kalteng," ucapnya.
Sementara itu, Kepala DJPb Provinsi Kalteng Hari Utomo menyampaikan, Vera Award ini diberikan berdasarkan pada penyampaian ketepatan waktu dan akurasi data rekonsiliasi laporan keuangan dan LPJ Bendahara.
"Berdasarkan hal tersebut, KPPN Palangka Raya memberikan apresiasi kepada para satuan kerja yang telah mencurahkan seluruh perhatian dan kinerjanya serta menyampaikan LPJ Bendahara dan melaksanakan rekonsiliasi dengan akurat dan tepat waktu yang artinya telah berkontribusi dalam menyajikan laporan pertanggungjawaban pemerintah secara akuntabel," pungkasnya.