PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan sinergitas koordinasi penanganan konflik sosial Provinsi Kalteng di Ballroom Seruyan III Lt. 2 M. Bahalap Hotel, Kamis (30/10/2025).
Turut hadir mendampingi Wagub Kalteng, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Darliansjah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalteng Katma F. Dirun.
Rakor ini dipimpin oleh Plh. Staf Ahli Menko Polkam Bidang Ideologi dan Konstitusi Brigjen Pol. Andi Muhammad Pastika Gading, Kepala Bidang Penanganan Keamanan Transportasi Kombes Pol. Ferio Sano Ginting sebagai moderator, Direktur Kewaspadaan Nasional Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Aang Witarsa Rofik yang hadir menjadi salah satu narasumber serta AKBP Adhi Setyawan dari Astamaops Polri yang hadir via zoom.
Wagub Edy Pratowo dalam paparannya terkait strategi penanganan konflik sosial dan potensi konflik sosial di Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menekankan bahwa penanganan konflik sosial tidak hanya dilakukan pada saat konflik sudah terjadi.
Akan tetapi harus dimulai dari tahap pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat, serta penegakan aturan hukum secara adil dan transparan.
Menurutnya, sinergi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan konflik sosial di Provinsi Kalteng merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Dalam konteks ini, Forkopimdamemiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan, dan instansi vertikal lain yang bekerja secara sinergis untuk menjaga stabilitas sosial, ketertiban, dan keamanan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.
Adanya sinergi unsur Forkopimda dalam penanganan konflik sosial diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan rapat-rapat bersama yang rutin dilakukan.
Diharapkan melalui forum tersebut, berbagai isu strategis dibahas bersama, mulai dari potensi gesekan antarwarga, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, hingga konflik bernuansa politik atau sosial budaya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sendiri secara berkelanjutan melakukan penguatan terhadap berbagai forum dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penanganan potensi konflik sosial di daerah. Sebagai contoh yakni penguatan Forum-Forum, ORMAS Adat, ORMAS Agama, ORMAS Kepemudaan.
“Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah daerah membina dan memfasilitasi berbagai forum strategis, antara lain Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT),” lanjutnya.
Dia menjelaskan, forum-forum itu berperan penting sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar unsur pemerintah, masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial, memperkuat kerukunan, dan memelihara stabilitas daerah.
“Melalui kegiatan rapat koordinasi, sosialisasi, dan pembinaan berjenjang hingga ke tingkat kabupaten/kota, forum-forum ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam sistem peringatan dini dan penanganan dini konflik sosial,” terangnya.
Selain forum resmi, Pemprov juga memperkuat kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan adat, keagamaan, dan kepemudaan. ormas-ormas ini memiliki peran strategis sebagai penggerak solidaritas sosial, penjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta agen perdamaian di tengah masyarakat.
Ia berharap melalui fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan dukungan kegiatan pembinaan, pemerintah daerah mendorong agar ormas-ormas tersebut aktif dalam menjaga harmoni sosial serta menjadi mitra dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya toleransi, dialog, dan penyelesaian konflik secara damai.
Penanganan konflik berbasis kearifan lokal di Kalteng tidak hanya bersifat formal hukum, tetapi juga mengedepankan hukum adat dan peran tokoh-tokoh adat Dayak, tokoh agama, serta pemangku adat. Melalui forum adat, penyelesaian dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai lokal seperti keadilan, keseimbangan, dan perdamaian.
“Contohnya pada tahun 2022 digelar sidang adat di kantor Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 620,28 hektare. Hal ini terbukti efektif menurunkan ketegangan sosial karena masyarakat lebih menerima hasil kesepakatan yang dilahirkan dari mekanisme adat,” ucap Edy. (biroadpimkalteng)


