Site icon Prokalteng

Mantapkan Tata Kelola Kawasan Permukiman, Pemprov Kalteng Bentuk Pokja

mantapkan-tata-kelola-kawasan-permukiman-pemprov-kalteng-bentuk-pokja

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Kepala
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng
Leonard S Ampung mengungkapkan, kelompok kerja (pokja) pengembangan perumahan
dan kawasan permukiman (PKP) sudah terbentuk dan disahkan terakhir melalui SK
gubernur dan diketuai langsung dirinya.

Pokja sejenis ini juga
dibentuk di 14 kabupaten/kota. Tugasnya adalah mengawal dan terlibat dalam
seluruh tahapan proses penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Selain itu juga berperan aktif dalam
mengawal penyusunan dokumen RP3KP agar kualitas produknya terjamin.

“Begitu juga 14
kabupaten kota yang ada di Provinsi Kalteng sudah membentuk Pokja PKP dan
disahkan melalui SK masing-masing bupati walikota,” Kata Leonard S Ampung
kepada Kalteng Pos, Kamis (29/10).

Dia menjelaskan, dalam
konteks perencanaan, RP3KP merupakan skenario pembangunan grand design
perumahan dan kawasan permukiman di daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).
Merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni.

“Juga merupakan acuan
bagi seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) perumahan dan kawasan permukiman
dalam menyusun dan menjabarkan kegiatannya masing-masing,” lanjutnya.

Dia menerangkan, kegiatan
koordinasi pokja PKP provinsi hingga kabupaten/kota yang sudah terlaksana pada
tahun 2019-2020. “Pelaksanaan rapat koordinasi pokja PKP I di Hotel
SwissBell Danum pada tanggal 19 Oktober 2019 dan pelaksanaan rapat koordinasi
pokja PKP II di Hotel Neo Palma  pada
tanggal 9 Desember 2019, dengan tujuan melibatkan Pokja PKP Provinsi dan daerah
dalam penyusunan RP3KP Provinsi Kalteng,” jelasnya.

Exit mobile version