PALANGKA RAYA–Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin
Yahya mengatakan, pelayanan
terpadu satu pintu (PTSP)
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi dalam
tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
“Demikian halnya Provinsi Kalteng,
mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan diterbitkannya Peraturan
Gubernur Kalteng Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu,” jelasnya, baru-baru ini.
Dengan terbitnya, pergub
tersebut, maka semua kewenangan gubernur terkait perizinan dan nonperizinan didelegasikan
proses dan penandatanganannya ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi
Kalteng.
Untuk diketahui, jumlah perizinan
dan nonperizinan yang diproses melalui DPMPTSP Provinsi Kalteng telah berubah
beberapa kali.
“Perubahan-perubahan yang
terjadi karena DPMPTSP Kalteng selalu melakukan inventarisasi ulang terkait
kewenangan layanan perizinan dan nonperizinan. Akibat adanya perubahan regulasi
dari tingkat Pusat yang berdampak pada peraturan dan kebijakan dibawahnya,
yaitu di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” tuturnya.
Selain itu, pelayanan publik
dalam hal ini PTSP juga masuk dalam program Rencana Aksi Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sehingga perubahan-perubahan regulasi dan kewenangan dari tingkat pusat segera
ditindaklanjuti/diimplementasikan oleh provinsi dan kabupaten/kota. (mmckalteng/ila/nto)