33.1 C
Jakarta
Thursday, July 31, 2025

Pemprov Kalteng dengan Komnas HAM RI Diskusikan Penanganan Konflik Agraria dan SDA

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kalteng yang telah memfasilitasi audiensi dan diskusi ini. Terkait pengaduan agraria yang diterima, Komnas HAM tengah berupaya menyelesaikannya melalui kajian bekerjasama dengan Divisi Hukum Mabes Polri.

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait konflik agraria dan SDA, baik penanganannya dan mekanisme penyelesaiannya,” tutur Uli Parulian Sihombing.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur menyambut baik audiensi yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  Sekda Kalteng Salurkan 2.000 Paket Beras Subsidi Tahap II di Murung Raya

“Audiensi ini, merupakan bentuk upaya kita bersama, untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam,” ungkapnya.

Kepala Bapperida Kalteng ini melanjutkan, berdasarkan data aduan Komnas HAM yang dilaporkan periode 2020 sampai dengan 2024, Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pengaduan yang cukup signifikan terkait konflik agraria. Tercatat sebanyak 84 aduan kasus agraria.

Dalam rangka menyelesaikan konflik agraria secara lebih cepat, efektif, dan berkeadilan, serta untuk mencegah konflik berkepanjangan, gubernur memandang perlu membentuk lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah.

Lembaga ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih mudah diakses dan lebih murah bagi masyarakat.

Gubernur melalui Plt. Sekda menambahkan dari sisi yuridis diperlukan adanya penanganan konflik sosial secara komprehensif, dengan pendekatan dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang berimbang, keselarasan antara hukum positif beriringan dengan Hukum Adat.

Baca Juga :  Usulan Nama Bundara Besar Sudah Masuk, Begini Kata Wagub Kalteng

Penyelesaian konflik maupun sengketa dengan mengedepankan hukum adat dipercaya akan menghilangkan stigma kalah dan menang. “Hukum adat dipercaya akan menyelesaikan konflik dengan tidak menyisakan luka maupun dendam,” tutur Plt. Sekda.

Pemprov Kalteng sendiri sedang merencanakan kebijakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng.

Diskusi penanganan konflik agraria dan SDA ini melibatkan berbagai pihak. Diantaranya jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng. Yaitu Polda Kalteng, Korem 102/PJG, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalteng, Danlanud Iskandar Muda Pangkalan Bun, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan yang hadir secara virtual dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar audiensi dan diskusi bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI terkait Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kalteng yang telah memfasilitasi audiensi dan diskusi ini. Terkait pengaduan agraria yang diterima, Komnas HAM tengah berupaya menyelesaikannya melalui kajian bekerjasama dengan Divisi Hukum Mabes Polri.

“Melalui audiensi ini, diharapkan Komnas HAM mendengar langsung dari pihak Pemprov Kalteng dan Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) terkait konflik agraria dan SDA, baik penanganannya dan mekanisme penyelesaiannya,” tutur Uli Parulian Sihombing.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur menyambut baik audiensi yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga :  Sekda Kalteng Salurkan 2.000 Paket Beras Subsidi Tahap II di Murung Raya

“Audiensi ini, merupakan bentuk upaya kita bersama, untuk memahami, mencegah, dan menyelesaikan sengketa terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan serta sumber daya alam,” ungkapnya.

Kepala Bapperida Kalteng ini melanjutkan, berdasarkan data aduan Komnas HAM yang dilaporkan periode 2020 sampai dengan 2024, Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan tingkat pengaduan yang cukup signifikan terkait konflik agraria. Tercatat sebanyak 84 aduan kasus agraria.

Dalam rangka menyelesaikan konflik agraria secara lebih cepat, efektif, dan berkeadilan, serta untuk mencegah konflik berkepanjangan, gubernur memandang perlu membentuk lembaga penyelesaian sengketa lahan di daerah.

Lembaga ini dinilai dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih mudah diakses dan lebih murah bagi masyarakat.

Gubernur melalui Plt. Sekda menambahkan dari sisi yuridis diperlukan adanya penanganan konflik sosial secara komprehensif, dengan pendekatan dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang berimbang, keselarasan antara hukum positif beriringan dengan Hukum Adat.

Baca Juga :  Usulan Nama Bundara Besar Sudah Masuk, Begini Kata Wagub Kalteng

Penyelesaian konflik maupun sengketa dengan mengedepankan hukum adat dipercaya akan menghilangkan stigma kalah dan menang. “Hukum adat dipercaya akan menyelesaikan konflik dengan tidak menyisakan luka maupun dendam,” tutur Plt. Sekda.

Pemprov Kalteng sendiri sedang merencanakan kebijakan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD Provinsi Kalteng.

Diskusi penanganan konflik agraria dan SDA ini melibatkan berbagai pihak. Diantaranya jajaran Forkopimda Provinsi Kalteng. Yaitu Polda Kalteng, Korem 102/PJG, Badan Intelijen Daerah (BINDA) Kalteng, Danlanud Iskandar Muda Pangkalan Bun, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan yang hadir secara virtual dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru