25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025

Gubernur: Jangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah
menyampaikan kepada kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Kalteng agar
lahan pertanian di Kalteng tidak dilakukan alih fungsi menjadi lahan non
pertanian. Mengingat, selama ini masih ada lahan-lahan pertanian di Kalteng
yang beralih fungsi dan menyebabkan lahan baku pertanian di Kalteng terus
berkurang.

 

Kepala
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Sunarti
mengatakan, dalam setahun pada 2018 hingga 2019, Kalteng kehilangan luas baku
sawah sekitar 50 ribu hektar lebih. Pasalnya, pada 2017 lalu baku sawah di
Kalteng sekitar 200 ribu hektar lebih, tetapi terus berkurang dalam jangka
waktu setahun.

 

“Baku sawah
tersebut pada 2018 berkurang menjadi 186 ribu hektar dan pada 2019 menjadi 136
ribu hektar. Jadi pengurangannya sangat signifikan dan itu juga yang menjadi
keprihatinan kami,” kata Sunarti saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat
(26/6).

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Instruksikan Bangun Posko Kesehatan di Daerah Banjir

 

Diungkapkannya,
pengurangan tersebut terjadi lantaran beberapa lahan pertanian di Kalteng sudah
ada yang dijadikan kebun sawit dan sengon. Untuk itu, pihaknya berharap
pemerintah kabupaten/kota agar tetap menjaga luas baku sawah agar jangan terus
berkurang.

 

“Lantaran,
berkenaan alihfungsi lahan ini merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota,
dengan demikian gubernur meminta kepada kepala daerah se-Kalteng tidak
mengalihfungsikan sawah,” ungkapnya kepada media.

 

Dijelaskannya,
saat ini pemerintah tengah memprogramkan food estate lantaran Kalteng dipilih
sebagai daerah ketahanan pangan nasional. Dengan adanya program food estate
ini, maka harapannya luas baku sawah di Kalteng akan kembali bertambah.

 

Selain itu,
lanjut dia, setiap kabupaten/kota harus memiliki peraturan daerah (perda)
tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perda ini memliki banyak
fungsi, salah satunya menjadi syarat untuk dapat memperoleh dana alokasi khusus
(DAK) jalan usaha tani.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Pembentukan KAD Kalteng

 

“Berkenaan perda itu,
saat ini hanya Kabupaten Barito Utara (Batara) yang memiliki perda itu,
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini juga sudah mengusulkan dan sudah dalam
pembahasan DPRD setempat, sedangkan untuk Kabupaten Kapuas masih perlu mendapat
revisi,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah
menyampaikan kepada kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Kalteng agar
lahan pertanian di Kalteng tidak dilakukan alih fungsi menjadi lahan non
pertanian. Mengingat, selama ini masih ada lahan-lahan pertanian di Kalteng
yang beralih fungsi dan menyebabkan lahan baku pertanian di Kalteng terus
berkurang.

 

Kepala
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng Sunarti
mengatakan, dalam setahun pada 2018 hingga 2019, Kalteng kehilangan luas baku
sawah sekitar 50 ribu hektar lebih. Pasalnya, pada 2017 lalu baku sawah di
Kalteng sekitar 200 ribu hektar lebih, tetapi terus berkurang dalam jangka
waktu setahun.

 

“Baku sawah
tersebut pada 2018 berkurang menjadi 186 ribu hektar dan pada 2019 menjadi 136
ribu hektar. Jadi pengurangannya sangat signifikan dan itu juga yang menjadi
keprihatinan kami,” kata Sunarti saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat
(26/6).

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Instruksikan Bangun Posko Kesehatan di Daerah Banjir

 

Diungkapkannya,
pengurangan tersebut terjadi lantaran beberapa lahan pertanian di Kalteng sudah
ada yang dijadikan kebun sawit dan sengon. Untuk itu, pihaknya berharap
pemerintah kabupaten/kota agar tetap menjaga luas baku sawah agar jangan terus
berkurang.

 

“Lantaran,
berkenaan alihfungsi lahan ini merupakan ranah pemerintah kabupaten/kota,
dengan demikian gubernur meminta kepada kepala daerah se-Kalteng tidak
mengalihfungsikan sawah,” ungkapnya kepada media.

 

Dijelaskannya,
saat ini pemerintah tengah memprogramkan food estate lantaran Kalteng dipilih
sebagai daerah ketahanan pangan nasional. Dengan adanya program food estate
ini, maka harapannya luas baku sawah di Kalteng akan kembali bertambah.

 

Selain itu,
lanjut dia, setiap kabupaten/kota harus memiliki peraturan daerah (perda)
tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perda ini memliki banyak
fungsi, salah satunya menjadi syarat untuk dapat memperoleh dana alokasi khusus
(DAK) jalan usaha tani.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Dukung Pembentukan KAD Kalteng

 

“Berkenaan perda itu,
saat ini hanya Kabupaten Barito Utara (Batara) yang memiliki perda itu,
Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini juga sudah mengusulkan dan sudah dalam
pembahasan DPRD setempat, sedangkan untuk Kabupaten Kapuas masih perlu mendapat
revisi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru