31.6 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Pemprov Kalteng Kembali Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Ber

PALANGKA RAYA –  Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak
atau sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) di wilayah setempat.

Kebijakan yang tertuang dalam
Peraturan Gubernur  Nomor 13 Tahun
2020  tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi  Bagi Kendaraan Bermotor
Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah itu sebagai salah satu upaya membantu
masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya
membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid 19,” Kepala Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan Kaspinor mengatakan, penghapusan
sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang,
diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100
persen, khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga :  Jaga Kualitas Pendidikan di Tengah Pandemi

“Masa penghapusan sanksi
administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berlaku terhitung mulai
tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kaspinor
mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan pelat KH, agar dapat
melakukan pembayaran di seluruh kantor Samsat kota dan kabupaten di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA –  Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak
atau sanksi administrasi kendaraan bermotor (PKB) di wilayah setempat.

Kebijakan yang tertuang dalam
Peraturan Gubernur  Nomor 13 Tahun
2020  tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi  Bagi Kendaraan Bermotor
Yang Terdaftar di Kalimantan Tengah itu sebagai salah satu upaya membantu
masyarakat di tengah pandemi Covid 19.

“Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya
membantu meringankan beban masyarakat ditengah Pandemi Covid 19,” Kepala Badan
Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Kaspinor, Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan Kaspinor mengatakan, penghapusan
sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terutang,
diberikan berupa penghapusan denda dan bunga pajak yang terutang sebesar 100
persen, khususnya untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga :  Jaga Kualitas Pendidikan di Tengah Pandemi

“Masa penghapusan sanksi
administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor ini berlaku terhitung mulai
tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kaspinor
mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor dengan pelat KH, agar dapat
melakukan pembayaran di seluruh kantor Samsat kota dan kabupaten di wilayah
Provinsi Kalimantan Tengah.

Terpopuler

Artikel Terbaru