PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng menerbitkan surat edaran terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan pemprov kalteng.
Terbitnya surat tersebut dilatarbelakangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kian hari kian pekat. Sehingga kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat, yang dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat khususnya ASN seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya.
Terbitnya surat tersebut dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin. “Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin, Jumat (29/9).
Nuryakin menjelaskan, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Nuryakin menyebut Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” imbuhnya.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya.(hfz/ind)