PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin melakukan Launching atau peluncuran Aplikasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng sekaligus Pengukuhan Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika Provinsi Kalteng, bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Kamis (28/12/2023).
Gubernur Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekda Nuryakin, mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terciptanya Aplikasi-aplikasi. Khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalteng, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Provinsi Kalteng melalui Inovasi secara Digital dan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemerintahan (E-Government).
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini, sudah seharusnya ASN terus mengembangkan diri dan menambah wawasan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam tata kelola Pemerintahan.
“Penggunaan aplikasi-aplikasi ini tentu diharapkan sangat membantu peningkatan kinerja Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dalam menyelesaikan pekerjaan. Upaya ini juga untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik,” kata Nuryakin.
Pada kesempatan ini juga, dilakukan Pengukuhan Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkotika Provinsi Kalteng. Hal ini kita laksanakan sebagai bukti komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Tanah Berkah untuk Indonesia.
Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika terbukti telah merusak masa depan bangsa. Daya rusaknya sangat luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan merusak kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.
Hal ini merupakan masalah serius, mengingat Indonesia akan menghadapi Bonus Demografi Tahun 2030, sehingga pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi sangat penting, terutama dengan melakukan tindakan preventif dalam mencegah peredaran narkotika.
“Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas dan komitmen kita bersama, khususnya Aparatur Sipil Negara di dalam tugas dan fungsi nya masing-masing, dalam mengoptimalisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Provinsi Kalteng,” ucapnya.
“Kami mengharapkan Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalteng yang dikukuhkan ini selanjutnya dapat menjadi unsur pelaksana yang memberikan pemahaman serta role model dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), baik di lingkungan Kehidupan sosial masyarakat maupun lingkungan kerja pada khususnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F. Dirun saat menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kinerja dari Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng, serta sebagai bagian program kerja dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng.
Ia mengungkapkan bahwa dalam penyusunan aplikasi-aplikasi ini Badan Kesbangpol berkerjasama dan dibantu oleh ITS NU Kalteng, dan aplikasi yang akan di Launching pada kegiatan ini adalah Aplikasi Indeks Ketahanan Ekonomi, Aplikasi Indeks Kerawanan Sosial, Badan Kesbangpol bersama dengan Desk Pilkada Provinsi Kalteng membuat Aplikasi Sistem Informasi Real Count Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dengan nama SI SUKAH (Sistem Informasi Suara Kalteng BERKAH).
“Aplikasi berikutnya yang akan di launching, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan terhadap Tata Kelola Pendaftaran, Pelaporan Ormas, dimana sistem aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pendaftaran Ormas, dan melalui sistem aplikasi ini yang akan memilah Ormas yang memenuhi syarat,” ungkapnya.
Selain itu pada tahun 2023 ini, Badan Kesbangpol dengan dibantu oleh BNN Provinsi Kalteng, Forkopimda, Instansi terkait dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng bersama-sama dengan DPRD Provinsi Kalteng telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Semoga dengan terbitnya 2 (dua) Perda ini, nanti lebih meningkatkan kinerja semua aparat, khususnya Pemerintah Provinsi dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang ada di Kalteng ini” sebut Katma.
Selanjutnya, sebagai komitmen PemProvinsi Kalteng dalam upaya menolak penyalahgunaan narkotika dan tindaklanjut dari RAD terkait P4GN, maka akan dikukuhkan Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalteng, sebanyak 30 orang dan semuanya berusia di bawah 30 tahun yang akan dibina dan dilatih secara periodik oleh BNN Provinsi Kalteng dengan sistem magang kerja.
“Diharapkan mereka ini menjadi role model penggiat-penggiat anti narkotika, dalam memerangi narkotika, tidak hanya di lingkungan PNS yang ada di Pemprov, Kabupaten/Kota tetapi juga untuk masyarakat luas,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri pula oleh Forkopimda Provinsi Kalteng, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Kepala Ombudsman Provinsi Kalteng, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, mewakili Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, mewakili Kakanwil Kementerian Agama Kalteng, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, Ketua dan Pengurus Forum-Forum Kemitraan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Civitas Akademika ITS NU Kalteng, serta Komunitas ASN Anti Narkotika Provinsi Kalteng. (pri/mmckalteng)