PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng
menyampaikan terkait rincian peta zonasi risiko penyebaran pandemi Covid-19.
Pasalnya, ada tiga indikator kesehatan masyarakat yang menyusun, di antaranya
epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan
masyarakat.
Gubernur Kalteng
H Sugianto Sabran melalui tim
komunikasi publik Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng
Teresa mengatakan, peta zonasi ini bersumber dari aplikasi bersatu lawan Covid
(BLC). Penentuan zonasinya berdasarkan data surveilans dan database rumah sakit
dengan melihat 15 indikator penetapan masa tatanan kehidupan baru.
“Setelah
dilakukan pendekatan dan penghitungan, maka dilakukan skoring dan pembobotan
sehingga terbagi empat warna zona,†katanya, Rabu (26/8).
Diungkapkannya,
warna tersebut dipilih berdasarkan warna kebencanaan yang lazim digunakan untuk
mengidentifikasi risiko wilayah. Sekaligus rekomendasi dari World Health
Organization (WHO).
Pihaknya
menjelaskan, zona risiko tinggi dengan Level empat atau zona merah adalah
daerah dengan skor 0 sampai dengan 1,8. Zona risiko sedang dengan level tiga
atau zona oranye adalah daerah dengan skor 1,9 sampai 2,4. Zona risiko rendah
dengan level dua atau zona kuning yakni daerah dengan skor 2,5 sampai dengan
3,0 serta zona tidak terdampak dengan level satu atau zona hijau, tidak
tercatat kasus positif covid-19.
“Untuk zona
hijau, meskipun pernah terdapat kasus namun tidak ada penambahan kasus baru
dalam empat minggu terakhir dan angka kesembuhan 100 persen,†ucapnya.
Dijelaskan
Astrid, penghitungan skoring, pembobotan dan pengkategorian zona untuk
penetapan masa tatanan kehidupan baru menggunakan instrumen yang sudah
disediakan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional yakni aplikasi BLC.