28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Kalteng Susun Raperda Baru untuk Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan di wilayah provinsi, Senin (26/8/2024), di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Vent Christway berharap Raperda ini mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Kalimantan Tengah.

“Raperda ini juga menjadi respon terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru di sektor pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Renovasi Bundaran Besar Ditarget Rampung dalam Sebulan Hingga Dua Bulan Kedepan

Hasil rakor ini akan segera ditindaklanjuti dengan harmonisasi Raperda di Kemenkumham sebelum dibahas di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan di wilayah provinsi, Senin (26/8/2024), di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Vent Christway berharap Raperda ini mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Kalimantan Tengah.

“Raperda ini juga menjadi respon terhadap terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru di sektor pertambangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Renovasi Bundaran Besar Ditarget Rampung dalam Sebulan Hingga Dua Bulan Kedepan

Hasil rakor ini akan segera ditindaklanjuti dengan harmonisasi Raperda di Kemenkumham sebelum dibahas di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru