KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Kapuas, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si, juga dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Kalteng, Ir. Evangelis, M.Si, Kepala DP3APPKB Kapuas dr. Tri Setya Utami bersama pejabat DP3APPKB Kapuas, dan para peserta dari berbagai kalangan.
Sekda Kapuas Drs. Septedy mengatakan Pemprov Kalteng melalui Dinas P3APPKB Kalteng mensosialisasikan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022. Karena UU ini baru jadi harus disosialisasikan kepada masyarakat.
“Tidak semua dipilih untuk sosialisasi ini, dan tentu terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalteng,” ucapnya.
Sekda berharap dengan ada sosialisasi ini seluruh elemen masyarakat mengetahui apa itu tindak pidana seksual. Memang sangat penting untuk diketahui.
“Dengan disosialisasikan, maka kekerasan seksual dapat diminimalisir khususnya di Kabupaten Kapuas. Jadi yang hadiri sosialisasi ini, agar dapat sosialisasikan lagi kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kabid Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Kalteng, Evangelis mengatakan pihaknya melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kabupaten Kapuas, pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi.
“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 masih baru. Jadi harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan banyak hal yang harus diketahui masyarakat,” jelasnya.
Evangelis menambahkan sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi tingkat Provinsi Kalteng diikuti semua kabupaten/kota. Namun ada sosialisasi lagi di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Katingan.
Menurut Evangelis, biasanya suatu undang-undang atau peraturan begitu diriliase maka dianggap semua orang sudah mengetahuinya. Namun pada kenyataannya tidak semua orang tahu kalau tidak menyangkut kondisi yg terjadi pada mereka. Oleh karena itu Sosialisasi itu sangat penting, agar orang tau.
Selanjutnya diharapkan undangan-undang di eksekusi, dievaluasi dan di monitoring implementasinya. Undang-Undang dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan, melindungi korban dan menjadi alat untuk bertindak bagi aparat.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dan tentu nilai akhirnya melindungi perempuan,” tutupnya. (alh)