25.8 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024
spot_img

Herson B Aden Dilantik Menjadi Pj Bupati Gumas, Ini Pejabat yang Ditunjuk Menjadi Pelaksana Harian

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI. Sebagai informasi, Herson B. Aden saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng.

Pelantikan Penjabat Bupati Gunung Mas berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (27/5/2024) usai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng.

Untuk memperlancar tugas-tugas Staf Ahli Gubernur dan tugas Asisten yang dijabat oleh Herson B. aden, maka berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kalteng terkait Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/203/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Maskur ditunjuk menjadi Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng. Selain itu juga, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/202/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain ditunjuk menjadi Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Hadiri Ratas bersama Menhub, Plt Gubernur Pastikan Angkutan Sungai Efe

Penunjukan terhitung mulai Tanggal 28 Mei 2024. Surat Perintah tersebut dilaksanakan sampai dengan Pejabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng definitif dan Pejabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng definitif kembali bertugas.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat diwawancarai usai menyerahkan Surat Perintah Gubernur, menyampaikan penunjukan jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Bahwa untuk mengisi kekosongan sementara tersebut, meskipun Pak Herson tetap di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun untuk memperlancar tugas sehari hari, perlu ditunjuk pelaksana harian,” ungkap Wagub.

Kepada Pejabat yang ditunjuk mengisi kekosongan sementara di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diharapkan dapat melaksanakan tugas jabatannya secara optimal. Ia juga meminta agar kualitas kinerja semakin ditingkatkan, khususnya dalam melaksanakan tugas yang baru.

Baca Juga :  Bukti Nyata Pemprov Ciptakan Pembangunan Merata di Bumi Tambun Bungai

“Penunjukan Pak Maskur dan Pak Husain, berdasarkan pertimbangan kecakapan dan kemampuan yang bersangkutan, dan diyakini mampu melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Wagub.

Tampak hadir mendampingi Wakil Gubernur pada penyerahan surat perintah tersebut, Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Para Sahli Gubernur, Asisten Setda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden resmi dilantik sebagai Penjabat Bupati Gunung Mas oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI. Sebagai informasi, Herson B. Aden saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng.

Pelantikan Penjabat Bupati Gunung Mas berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin (27/5/2024) usai Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Provinsi Kalteng.

Untuk memperlancar tugas-tugas Staf Ahli Gubernur dan tugas Asisten yang dijabat oleh Herson B. aden, maka berdasarkan Surat Perintah Gubernur Kalteng terkait Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/203/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Maskur ditunjuk menjadi Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng. Selain itu juga, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor :800/202/II.1/BKD Tanggal 22 Mei 2024, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kalteng Akhmad Husain ditunjuk menjadi Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Hadiri Ratas bersama Menhub, Plt Gubernur Pastikan Angkutan Sungai Efe

Penunjukan terhitung mulai Tanggal 28 Mei 2024. Surat Perintah tersebut dilaksanakan sampai dengan Pejabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng definitif dan Pejabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng definitif kembali bertugas.

Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat diwawancarai usai menyerahkan Surat Perintah Gubernur, menyampaikan penunjukan jabatan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Bahwa untuk mengisi kekosongan sementara tersebut, meskipun Pak Herson tetap di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun untuk memperlancar tugas sehari hari, perlu ditunjuk pelaksana harian,” ungkap Wagub.

Kepada Pejabat yang ditunjuk mengisi kekosongan sementara di jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diharapkan dapat melaksanakan tugas jabatannya secara optimal. Ia juga meminta agar kualitas kinerja semakin ditingkatkan, khususnya dalam melaksanakan tugas yang baru.

Baca Juga :  Bukti Nyata Pemprov Ciptakan Pembangunan Merata di Bumi Tambun Bungai

“Penunjukan Pak Maskur dan Pak Husain, berdasarkan pertimbangan kecakapan dan kemampuan yang bersangkutan, dan diyakini mampu melaksanakan tugas dengan baik,” pungkas Wagub.

Tampak hadir mendampingi Wakil Gubernur pada penyerahan surat perintah tersebut, Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Para Sahli Gubernur, Asisten Setda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (mmckalteng)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru