32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Perkuat Kelembagaan Penanggulangan Bencana Melalui Perhitungan IKD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, resmi membuka kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024, yang dilaksanakan di Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Dia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai dukungan terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadikan penanggulangan bencana sebagai urusan wajib bagi daerah.

Yuas menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya pemerintah saat ini berfokus pada penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.

Baca Juga :  Mandau Besar Museum Balanga Hiasi Stan Disbudpar Kalteng

“Indeks Risiko Bencana (IRB) adalah indikator proksi dalam RPJPN yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB. Ini merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi,” papar Yuas.

Dia menambahkan, dalam RPJPD, indikator tersebut diterjemahkan ke dalam Indeks Risiko Bencana (IRB) sebagai pedoman bagi RPJPD.

“Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai IRB Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan oleh BNPB dalam 20 tahun ke depan,” imbuhnya.

Yuas juga memaparkan bahwa Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah ini bertujuan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Dia menyebutkan, perbandingan IRBI Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2022 dan 2023, di mana IRBI Kalteng pada tahun 2022 sebesar 123,56 dan turun menjadi 121,72 pada tahun 2023. “Hanya tiga kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadislutkan Beberkan Kepedulian Gubernur Kalteng pada Nelayan dan Pembudidaya Ikan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Kemanusiaan (BPBPK) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, melaporkan bahwa kegiatan Perhitungan IKD berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2024, secara tatap muka.

“Peserta kegiatan ini berjumlah 28 orang, yang terdiri dari perwakilan BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng, dengan narasumber berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI,” tutup Ahmad. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, resmi membuka kegiatan Perhitungan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah Tahun 2024, yang dilaksanakan di Palangka Raya, Rabu (25/9/2024).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Dia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai dukungan terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadikan penanggulangan bencana sebagai urusan wajib bagi daerah.

Yuas menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya pemerintah saat ini berfokus pada penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025-2045.

Baca Juga :  Mandau Besar Museum Balanga Hiasi Stan Disbudpar Kalteng

“Indeks Risiko Bencana (IRB) adalah indikator proksi dalam RPJPN yang mencerminkan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB. Ini merupakan salah satu dari 45 indikator utama pembangunan terkait penanggulangan bencana dan perubahan iklim dalam transformasi ketahanan sosial budaya dan ekologi,” papar Yuas.

Dia menambahkan, dalam RPJPD, indikator tersebut diterjemahkan ke dalam Indeks Risiko Bencana (IRB) sebagai pedoman bagi RPJPD.

“Pemerintah Provinsi perlu menyelaraskan nilai IRB Provinsi berdasarkan hasil perhitungan yang dihasilkan oleh BNPB dalam 20 tahun ke depan,” imbuhnya.

Yuas juga memaparkan bahwa Perhitungan IKD pada Sub Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bencana Daerah ini bertujuan untuk menghasilkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI). Dia menyebutkan, perbandingan IRBI Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2022 dan 2023, di mana IRBI Kalteng pada tahun 2022 sebesar 123,56 dan turun menjadi 121,72 pada tahun 2023. “Hanya tiga kabupaten yang telah melakukan perhitungan IKD pada tahun 2023,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadislutkan Beberkan Kepedulian Gubernur Kalteng pada Nelayan dan Pembudidaya Ikan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Kemanusiaan (BPBPK) Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, melaporkan bahwa kegiatan Perhitungan IKD berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2024, secara tatap muka.

“Peserta kegiatan ini berjumlah 28 orang, yang terdiri dari perwakilan BPBD Kabupaten/Kota se-Kalteng, dengan narasumber berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI,” tutup Ahmad. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru