29.4 C
Jakarta
Friday, September 27, 2024

Kadisbun Kalteng Ucapkan Selamat kepada Penjabat Sementara Bupati Kotim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadha Badjuri, turut hadir dalam acara pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota se-Kalteng.

Usai mengikuti rangkaian acara, Rizky Badjuri menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Salahuddin, Pejabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur yang baru dikukuhkan.

“Atas nama pribadi dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, saya mengucapkan selamat atas pengukuhannya sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotim. Semoga selalu sukses dalam mengemban amanah yang telah diberikan,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Sanksi Administratif Menanti Perusahaan Tidak Patuh Aturan

Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan bahwa pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotim dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Pergantian ini dilaksanakan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak Tahun 2024,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Shalahuddin diusulkan dan dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Kalteng kepada enam Pj. Bupati/Wali Kota di Provinsi Kalteng.

Gubernur mengingatkan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang wajib disampaikan oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan, sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga :  BPBPK Kalteng Gelar Sosialisasi E-Kinerja dan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Acara pengukuhan juga diwarnai dengan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur serta SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, yang diserahkan oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng, Ivo Sugianto Sabran.

Turut hadir dalam acara ini, Unsur Forkopimda Kalteng, para Ahli Gubernur, Asisten Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, serta Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pj. Bupati/Pj. Wali Kota se-Kalteng. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky Ramadha Badjuri, turut hadir dalam acara pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).

Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota se-Kalteng.

Usai mengikuti rangkaian acara, Rizky Badjuri menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Salahuddin, Pejabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur yang baru dikukuhkan.

“Atas nama pribadi dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, saya mengucapkan selamat atas pengukuhannya sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotim. Semoga selalu sukses dalam mengemban amanah yang telah diberikan,” ungkap Rizky.

Baca Juga :  Sanksi Administratif Menanti Perusahaan Tidak Patuh Aturan

Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan bahwa pengukuhan Penjabat Sementara Bupati Kotim dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Pergantian ini dilaksanakan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur menjalani cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak Tahun 2024,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Shalahuddin diusulkan dan dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali Kota se-Kalteng kepada enam Pj. Bupati/Wali Kota di Provinsi Kalteng.

Gubernur mengingatkan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang wajib disampaikan oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan, sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga :  BPBPK Kalteng Gelar Sosialisasi E-Kinerja dan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS

Acara pengukuhan juga diwarnai dengan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur serta SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng, yang diserahkan oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng, Ivo Sugianto Sabran.

Turut hadir dalam acara ini, Unsur Forkopimda Kalteng, para Ahli Gubernur, Asisten Setda Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal, serta Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pj. Bupati/Pj. Wali Kota se-Kalteng. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru