27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Dua Raperda Menjadi Perda, Ini Harapan Wagub Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo. Berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng dapat memperkuat struktur permodalan.

Itu disampaikannya saat menyampaikan pidato gubernur, terkait penandatanganan nota kesepakatan terhadap 2 Raperda  Kalteng di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/8).

”Diharapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Luhut Beri Perhatian Serius Pengembangan Food Estate di Kalteng

Wagub Kalteng menjelaskan, Pemprov Kalteng melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti, berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Kalteng.

Dia berharap.  Raperda tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng, Nomor 10 Tahun 1994, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Kami berharap dengan ditetapkannya 2 Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ini dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat Investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta,”bebernya.

Baca Juga :  APBD Kalteng Meningkat, Gubernur Anggarkan Rp500 Miliar Lebih untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

“Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini nanti akan lebih bisa berkoordinasi dengan perangkat teknis secara intens, karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo. Berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng dapat memperkuat struktur permodalan.

Itu disampaikannya saat menyampaikan pidato gubernur, terkait penandatanganan nota kesepakatan terhadap 2 Raperda  Kalteng di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (26/8).

”Diharapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng, dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ketahanan kelembagaan dan kemampuan penyangga terhadap krisis keuangan dan ekonomi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Luhut Beri Perhatian Serius Pengembangan Food Estate di Kalteng

Wagub Kalteng menjelaskan, Pemprov Kalteng melakukan penambahan penyertaan modal untuk memenuhi modal inti, berdasarkan ketentuan pasal 8 Peraturan OJK Nomor: 12/POJK.03/2020, tentang Konsolidasi Bank Umum, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas Bank pembangunan Daerah Kalteng.

Dia berharap.  Raperda tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng, Nomor 10 Tahun 1994, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dapat menjadi dasar pencatatan penyaluran penyertaan modal yang telah disalurkan dan diakui dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Kami berharap dengan ditetapkannya 2 Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal ini dapat meningkatkan kinerja dan kapasitas BUMD, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat Investasi dan pembangunan infrastruktur, mendorong inovasi dan pengembangan usaha dan dapat membangun sinergi antara pemerintah dan sektor swasta,”bebernya.

Baca Juga :  APBD Kalteng Meningkat, Gubernur Anggarkan Rp500 Miliar Lebih untuk Kegiatan Sosial Masyarakat

“Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini nanti akan lebih bisa berkoordinasi dengan perangkat teknis secara intens, karena perangkat daerah secara yuridis formal adalah perpanjangan tangan dari Gubernur selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru