33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Kalteng Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga September

PALANGKA RAYA-Ketua
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng H
Darliansyah menuturkan bahwa status tanggap darurat di Kalteng diperpanjang
hingga 23 September 2020 mendatang. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terhitung sejak 26 Juni hingga 23 September
2020 yang akan datang.


Perpanjangan status ini berdasarkan pertimbangan Dinas Kesehatan dan Badan
Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng dimana angka
reproduksi efektif (RE) penyebaran Covid-19 di Kalteng masih berada di atas
1,” tegasnya.

Hal itu
ditambahkan H Darliansyah, artinya wabah akan terus bertambah dan 1 orang
berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya. Namun demikian, tetap
akan menyesuaikan dengan bencana nasional dari pusat. Hal itu digunakan untuk
memayungi penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Peringati Hari Agraria, Pelayananan Harus Lebih Profesional

“Apabila
pemerintah pusat mencabut status tanggap darurat, maka pemerintah Provinsi
Kalteng juga akan mencabut status tanggap darurat di Kalteng,” bebernya.

Terkait dengan
rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah
Kota Palangka Raya, maka pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar
selalu disiplin.

Terutama dalam
menerapkan protokol kesehatan yang ada seperti mengenakan masker, jaga jarak,
cuci tangan, tidak berkumpul, menkonsumsi makanan dan minuman bargizi.

Sebab memutuskan
mata rantai penyebaran Virus Corona sangat membutuhkan komitmen semua
masyarakat, terutama kedisiplinan.

“Jika hanya
mengandalkan upaya pemerintah, maka hal itu tidak akan berjalan maksimal,”
ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut.

Baca Juga :  Tak Taati Tarif Baru, Izin Instansi Pelayanan PCR Bisa Dicabut

PALANGKA RAYA-Ketua
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng H
Darliansyah menuturkan bahwa status tanggap darurat di Kalteng diperpanjang
hingga 23 September 2020 mendatang. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terhitung sejak 26 Juni hingga 23 September
2020 yang akan datang.


Perpanjangan status ini berdasarkan pertimbangan Dinas Kesehatan dan Badan
Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng dimana angka
reproduksi efektif (RE) penyebaran Covid-19 di Kalteng masih berada di atas
1,” tegasnya.

Hal itu
ditambahkan H Darliansyah, artinya wabah akan terus bertambah dan 1 orang
berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya. Namun demikian, tetap
akan menyesuaikan dengan bencana nasional dari pusat. Hal itu digunakan untuk
memayungi penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Peringati Hari Agraria, Pelayananan Harus Lebih Profesional

“Apabila
pemerintah pusat mencabut status tanggap darurat, maka pemerintah Provinsi
Kalteng juga akan mencabut status tanggap darurat di Kalteng,” bebernya.

Terkait dengan
rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah
Kota Palangka Raya, maka pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar
selalu disiplin.

Terutama dalam
menerapkan protokol kesehatan yang ada seperti mengenakan masker, jaga jarak,
cuci tangan, tidak berkumpul, menkonsumsi makanan dan minuman bargizi.

Sebab memutuskan
mata rantai penyebaran Virus Corona sangat membutuhkan komitmen semua
masyarakat, terutama kedisiplinan.

“Jika hanya
mengandalkan upaya pemerintah, maka hal itu tidak akan berjalan maksimal,”
ungkap pria yang juga menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut.

Baca Juga :  Tak Taati Tarif Baru, Izin Instansi Pelayanan PCR Bisa Dicabut

Terpopuler

Artikel Terbaru