PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO โ Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di bulan Ramadan khususnya
pada lebaran nanti, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) sudah
mengeluarkan surat edaran (SE) berkenaan larangan mudik bagi aparatur sipil
negara (ASN). Larangan mudik ini juga berlaku bagi keluarga ASN sekaligus peniadaan cuti
lebaran.
Sekda Kalteng
Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SE tersebut. Perihal edaran itu pun sudah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD) di
lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
โInformasi
ini sudah disampaikan secara berjenjang ke kepala PD untuk selanjutnya menyampaikan
kepada staf masing-masing,โ kata Fahrizal, kemarin (25/4).
Diungkapkannya,
kepala PD memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap ASN di instansi yang dipimpin. Dalam rangka efektivitas
larangan mudik ini, maka diberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar.
โKuncinya
berada di tiap kepala PD dalam melakukan pemantauan terhadap stafnya, apabila ada
yang melanggar, tentu ada sanksi yang
akan diberikan,โ ungkapnya.
Dijelaskannya,
larangan mudik bagi para ASN ini mempertimbangkan
tingginya lonjakan kasus usai libur panjang sebagaimana yang terjadi sebelumnya. โKami tidak ingin liburan Idulfitri tahun
ini memunculkan klaster baru di Kalteng, untuk itu kami harapkan seluruh ASN di lingkup Pemprov Kalteng mematuhi
aturan ini,โ
tegas Fahrizal.
Meskipun
pihaknya menyadari bahwa mudik pada lebaran merupakan momen mempererat silaturahmi, tapi harus dipahami juga bahwa saat ini Indonesia masih berada dalam masa pandemi
Covid-19.
โDengan mematuhi larangan
mudik ini kita sudah membantu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan angka kasus Covid1-9,โ
pungkasnya.