PALANGKA RAYA – Kebijakan Gubernur Kalteng
Sugianto Sabran, terkait penghapuasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
sangat membantu masyarakat. Apalagi di tengah pandemi corona virua atau
covid-19 saat ini.
Guna penghapusan dirasakan masyarakat kalteng,
sosialisasipun dilakukam secara masif oleh Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kalteng. Dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kaspinor, sosialisasi menyasar
pedesaan, agar adanya pemerataan.
Gubernur Kalteng melalui Kepala Bapenda Kalteng
Kaspinor mengatakan, untuk membantu masyarakat, Gubernur Kalteng Sugianto
Sabran mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda PKB untuk
masyarakat. Program terus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 nantinya.
“Untik meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD), Pemprov Kalteng melalui Bapenda jemput bola sosialisasi kebijakan
gubernur terkait penghapusan denda PKB,” ucapnya kemarin.
Akhir pekan kemarin Gubernur Sugianto Sabran,
melalui Kepala Bapenda Kalteng Kaspinor bersama Direktorat Lalu Lintas Polda
dan Samsat, menyosialisasikan Pergub tentang penghapuasan denda PKB kepada
masyarakat di wilayah Kotim, Lamandau dan kabupaten lainnya di Kalteng
“Sosialisasi ini sudah
merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim.
Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat
bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,â€
pungkasnya.