31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Alhamduilllah, Kebijakan Penghapusan Denda PKB sudah Hasilkan PAD Rp35

PALANGKA RAYA – Kebijakan strategis Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), di masa
pandemi corona virus atau covid-19, menarik animo masyarakat. Pasalnya, sejak
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2020  tentang  penghapusan
denda PKB, baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), masyarakat banyak yang
membayar pajak.

“Dan Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat
tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut
sampai Rp35 M. Ini terus berjalan, kami pun sosialisasikan sampai ke pelosok
desa, agar capaian PAD lebih baik di sektor PKB ini,” kata Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor kemarin.

Gubernur berharap masyarakat dapat memanfaatkan
momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk
masyarakat dan pelaku usaha. Itu agar upaya peningkatan PAD tercapai dengan
baik.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Baksos ASKOMPSI secara Virtual

“Kami terus sampaikan agar masyarakat 
dapat memanfaatkan kebijakan ini. Karena penghapusan denda PKB ini agar
masyarakat nyaman dalam menyelesaikan tunggakan pajak,” ucapnya.

Dia mencontohkan,
seperti  kendaraanya menunggak pajak dua tahun, maka yang dibayar cuma
pokoknya saja. Dendanya tidak dibayar alias gratis. “Ini kemudahan yang
diberikan Pemprov kalteng untuk membantu warganya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA – Kebijakan strategis Gubernur
Kalteng Sugianto Sabran menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), di masa
pandemi corona virus atau covid-19, menarik animo masyarakat. Pasalnya, sejak
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tahun 2020  tentang  penghapusan
denda PKB, baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), masyarakat banyak yang
membayar pajak.

“Dan Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat
tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan gubernur tersebut
sampai Rp35 M. Ini terus berjalan, kami pun sosialisasikan sampai ke pelosok
desa, agar capaian PAD lebih baik di sektor PKB ini,” kata Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor kemarin.

Gubernur berharap masyarakat dapat memanfaatkan
momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk
masyarakat dan pelaku usaha. Itu agar upaya peningkatan PAD tercapai dengan
baik.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Baksos ASKOMPSI secara Virtual

“Kami terus sampaikan agar masyarakat 
dapat memanfaatkan kebijakan ini. Karena penghapusan denda PKB ini agar
masyarakat nyaman dalam menyelesaikan tunggakan pajak,” ucapnya.

Dia mencontohkan,
seperti  kendaraanya menunggak pajak dua tahun, maka yang dibayar cuma
pokoknya saja. Dendanya tidak dibayar alias gratis. “Ini kemudahan yang
diberikan Pemprov kalteng untuk membantu warganya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru