26.7 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Ini Kebijakan Pemberian TPP Bagi ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Nuryakin mengikuti webinar keuangan daerah bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Webinar dibuka oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Bahri.

Dia menyampaikan, kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 58 menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai/ASN atas persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya.

Baca Juga :  Selamat! Kantor DP3APPKB Kalteng Diresmikan, Ini Kata Wagub

Lebih lanjut dijelaskan Bahri, urgensi pengaturan TPP perlu selaras dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ASN sekaligus optimalisasi pengelolaan. Sementara itu tujuan pengaturan TPP antara lain sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi PNS instansi daerah, pemberian tukinda agar inline dengan penerapan di pusat (berdasarkan nilai dan kelas jabatan), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Daerah (RPP Tukinda) diharapkan menjadi salah satu input bagi penyusunan RPP gaji, tunjangan, fasilitas  (GTF) sebagai amanat dari UU ASN dan program reformasi pensiun, dan menurunkan kesenjangan besaran tukinda dan memberikan tukinda yang layak (antardaerah, dalam suatu daerah dan antar kelas jabatan).

“Penghitungan besaran TPP/Tukin daerah hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor potensi efisiensi terhadap pos-pos belanja tertentu dalam APBD secara selektif, sehingga pemberian TPP/ Tukin bagi PNS instansi daerah menjadi ‘layak’ dan tidak menambah beban APBD,” ucapnya.

Baca Juga :  Plt Gubernur Lantik Sekda Sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Kalteng

Sementara itu, Pj Sekda Kalteng Nuryakin menyambut baik peraturan pemberian TPP tersebut. Dan pihaknya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan tersebut.

Turut mendampingi Pj Sekda Nuryakin antara lain Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dan Plt Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani.






Reporter: Arjoni

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Nuryakin mengikuti webinar keuangan daerah bertema “Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai pada Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Webinar dibuka oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri, Bahri.

Dia menyampaikan, kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 58 menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai/ASN atas persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya.

Baca Juga :  Selamat! Kantor DP3APPKB Kalteng Diresmikan, Ini Kata Wagub

Lebih lanjut dijelaskan Bahri, urgensi pengaturan TPP perlu selaras dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ASN sekaligus optimalisasi pengelolaan. Sementara itu tujuan pengaturan TPP antara lain sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi PNS instansi daerah, pemberian tukinda agar inline dengan penerapan di pusat (berdasarkan nilai dan kelas jabatan), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja Daerah (RPP Tukinda) diharapkan menjadi salah satu input bagi penyusunan RPP gaji, tunjangan, fasilitas  (GTF) sebagai amanat dari UU ASN dan program reformasi pensiun, dan menurunkan kesenjangan besaran tukinda dan memberikan tukinda yang layak (antardaerah, dalam suatu daerah dan antar kelas jabatan).

“Penghitungan besaran TPP/Tukin daerah hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor potensi efisiensi terhadap pos-pos belanja tertentu dalam APBD secara selektif, sehingga pemberian TPP/ Tukin bagi PNS instansi daerah menjadi ‘layak’ dan tidak menambah beban APBD,” ucapnya.

Baca Juga :  Plt Gubernur Lantik Sekda Sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Kalteng

Sementara itu, Pj Sekda Kalteng Nuryakin menyambut baik peraturan pemberian TPP tersebut. Dan pihaknya akan melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan tersebut.

Turut mendampingi Pj Sekda Nuryakin antara lain Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dan Plt Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Lilis Suriani.






Reporter: Arjoni

Terpopuler

Artikel Terbaru