28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sekda Akui Formasi PNS Kalteng Masih Rendah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng
akui, bahwa formasi pegawai negeri sipil di Provinsi Kalteng masih sangat
rendah. Sementara kebutuhan PNS sangat tinggi, sehinga perlu penambahan.

“Formasi PNS kita untuk guru
selama ini memang masih cukup rendah, sedangkan kebutuhan kita cukup tinggi.
Penerimaan CPNS merupakan salah satu tahapan untuk memenuhi jumlah guru yang
ada di Kalteng, terutama kebutuhan kita untuk SMA, SMK, dan SLB,” kata Sekda
Fahrizal Fitri.

Dia mengatakan, dengan tambahan
formasi CPNS yang baru, itu diharapkan dapat mengurangi kebutuhan terhadap PNS
di Kalteng. “Dengan adanya CPNS yang baru menerima SK, tentu kita harapkan
kekurangan guru bisa dipenuhi dan mereka segera beradaptasi dengan pola
belajar-mengajar yang saat ini ada di tengah pandemi, karena
pembelajaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Kaltim Resmi IKN, Kalteng Siapkan Berbagai Sektor Pendukung

Terkait pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK), Sekda mengatakan, status mereka lebih terjamin.
“Untuk PPK mereka terjamin penghasilan mereka standarnya ikut dengan PNS.
Nah, ini salah satu pola yang diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan
kesejahteraan kepada guru. Tetapi PPPK ini diutamakan bagi guru,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng
akui, bahwa formasi pegawai negeri sipil di Provinsi Kalteng masih sangat
rendah. Sementara kebutuhan PNS sangat tinggi, sehinga perlu penambahan.

“Formasi PNS kita untuk guru
selama ini memang masih cukup rendah, sedangkan kebutuhan kita cukup tinggi.
Penerimaan CPNS merupakan salah satu tahapan untuk memenuhi jumlah guru yang
ada di Kalteng, terutama kebutuhan kita untuk SMA, SMK, dan SLB,” kata Sekda
Fahrizal Fitri.

Dia mengatakan, dengan tambahan
formasi CPNS yang baru, itu diharapkan dapat mengurangi kebutuhan terhadap PNS
di Kalteng. “Dengan adanya CPNS yang baru menerima SK, tentu kita harapkan
kekurangan guru bisa dipenuhi dan mereka segera beradaptasi dengan pola
belajar-mengajar yang saat ini ada di tengah pandemi, karena
pembelajaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Kaltim Resmi IKN, Kalteng Siapkan Berbagai Sektor Pendukung

Terkait pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK), Sekda mengatakan, status mereka lebih terjamin.
“Untuk PPK mereka terjamin penghasilan mereka standarnya ikut dengan PNS.
Nah, ini salah satu pola yang diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan
kesejahteraan kepada guru. Tetapi PPPK ini diutamakan bagi guru,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru