PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meneguhkan komitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Kalteng yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (24/10).
Kegiatan bertema “Koordinasi dan Pemantauan Progress IKPD MCSP Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi Hasil SPI Tahun 2024 se-Kalimantan Tengah” ini dihadiri jajaran KPK RI, BPKP, para sekda kabupaten/kota, serta kepala perangkat daerah se-Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung hadir mewakili Wakil Gubernur untuk menyampaikan sambutan.
Dalam arahannya, Wagub menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan pembenahan sistem tata kelola pemerintahan.
“KPK telah menetapkan sistem pelaporan yang mendorong instansi pemerintah aktif melaporkan langkah-langkah pencegahan. Melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK mengembangkan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai media pelaporan pemerintah daerah,” ujar Plt Sekda membacakan sambutan Wagub.
Berdasarkan data aplikasi jaga.id, Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah (IKPD) Kalteng saat ini mencapai skor 55,00. Dari 660 dokumen yang harus dipenuhi, 446 telah diunggah, 214 belum diunggah, 301 diterima, 49 ditolak atau memerlukan perbaikan, dan 98 masih dalam proses verifikasi.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen, Inspektorat Provinsi Kalteng menyiapkan langkah strategis seperti pembahasan mingguan bersama perangkat daerah, publikasi capaian MCSP setiap minggu, pendampingan intensif bagi OPD dengan nilai rendah, serta percepatan perbaikan dokumen yang ditolak.
“Kami tetap berkomitmen memenuhi seluruh dokumen sesuai batas waktu 30 November 2025. Kendala yang ada, seperti penyesuaian format dan keterlambatan unggah, terus kami benahi,” jelas Leonard.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga menindaklanjuti Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024, dengan capaian 90 persen dokumen telah diunggah dari 10 rencana aksi yang ditetapkan.
Inspektur Provinsi menegaskan bahwa bukti dukung atau eviden dalam MCSP bukanlah beban tambahan, melainkan bentuk tanggung jawab atas kinerja OPD.
“Eviden yang diminta merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Ini justru memperkuat akuntabilitas kerja,” ujarnya.
Plt Sekda berharap kegiatan ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
“Mari kita wujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatgas Korsup III.3 KPK RI Marulitua Manurung menegaskan bahwa IKPD MCSP merupakan mesin utama kolaborasi dalam pencegahan korupsi. MCSP 2025 berfokus pada delapan area utama, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan, serta penguatan APIP.
“Delapan area ini titik strategis yang harus dijaga agar tidak terjadi penyimpangan. Tantangan efisiensi yang ditekankan Presiden Prabowo harus diterjemahkan dalam perencanaan yang matang dan akuntabel,” tegasnya.
Rapat koordinasi ditutup dengan sesi diskusi dan klarifikasi antara KPK RI dan pemerintah kabupaten/kota, membahas percepatan pemenuhan dokumen serta penguatan integritas pemerintahan di Kalteng.(biroadpimkalteng)
