25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Lomba Desa jadi Indikator Pengawasan dari Pemerintah

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Tim Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin oleh Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Etty Aprilya, ST., M. Si, mengunjungi Desa Bakung Raya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Jumat (16/6). Tujuannya untuk melakukan penilaian terhadap desa tersebut.

Plh Kadis PMD Kalteng Etty Aprilya mengatakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah baik pusat dan daerah yaitu melaksanakan evaluasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, melalui penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan.

“Adapun tujuan evaluasi perkembangan Desa  dan Kelurahan adalah untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan Desa dan  Kelurahan. Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Gas LPG Tak Boleh Kosong di Lokasi Banjir

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan, hasil evaluasi perkembangan  Desa dan Kelurahan menetapkan tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan kurang  berkembang, berkembang dan cepat berkembang.

“Adapun terhadap Desa dan Kelurahan dengan status berkembang dan cepat berkembang dapat diikutsertakan dalam Lomba Desa dan Kelurahan,” tuturnya.

Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 dilaksanakan sejak Tanggal 12 – 20 Juni 2023. Diikuti oleh 7 Desa dan 3 Kelurahan. (*)

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Tim Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin oleh Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng Etty Aprilya, ST., M. Si, mengunjungi Desa Bakung Raya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Jumat (16/6). Tujuannya untuk melakukan penilaian terhadap desa tersebut.

Plh Kadis PMD Kalteng Etty Aprilya mengatakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah baik pusat dan daerah yaitu melaksanakan evaluasi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, melalui penyelenggaraan lomba desa dan kelurahan.

“Adapun tujuan evaluasi perkembangan Desa  dan Kelurahan adalah untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan Desa dan  Kelurahan. Dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Minta Gas LPG Tak Boleh Kosong di Lokasi Banjir

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menjelaskan, hasil evaluasi perkembangan  Desa dan Kelurahan menetapkan tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan kurang  berkembang, berkembang dan cepat berkembang.

“Adapun terhadap Desa dan Kelurahan dengan status berkembang dan cepat berkembang dapat diikutsertakan dalam Lomba Desa dan Kelurahan,” tuturnya.

Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 dilaksanakan sejak Tanggal 12 – 20 Juni 2023. Diikuti oleh 7 Desa dan 3 Kelurahan. (*)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru