Site icon Prokalteng

Strategi Penguatan Desa Antikorupsi untuk Masyarakat Bersih

Inspektur Daerah Prov Kalteng Saring bacakan sambutan di Rakor)Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi untuk wilayah Kalteng Tahun 2024-2025 di Palangka Raya, Kamis (24/10/2024). (MMCKALTENG)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi untuk wilayah Kalteng Tahun 2024-2025 di Palangka Raya, Kamis (24/10/2024).

Dalam kesempatan ini, Saring membacakan sambutan Sekretaris Daerah dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memajukan desa melalui berbagai program, termasuk Dana Desa yang telah dimulai sejak tahun 2015.

“Dana Desa merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan di tingkat desa, yang merupakan unit terkecil dalam pemerintahan,” ujarnya.

Saring juga menyoroti isu serius terkait korupsi di sektor pemerintah desa. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2020 tercatat ada 141 kasus korupsi di sektor pemerintah desa. Sementara itu, pada semester I tahun 2021, korupsi di sektor Dana Desa menduduki peringkat tertinggi dengan 62 kasus.

“Ini adalah tantangan yang harus kita atasi bersama,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, KPK telah menginisiasi program penganugerahan “Desa Antikorupsi,” yang telah memberikan predikat kepada 33 desa di seluruh Indonesia hingga tahun 2023.

“Program ini merupakan tonggak penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa, dan kami berharap semangat ini dapat menjalar hingga ke pemerintahan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Saring menekankan bahwa program Desa Antikorupsi bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi merupakan komitmen untuk mendorong pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel, mulai dari desa.

“Melalui rakor ini, saya berharap kita dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menyukseskan program Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah demi kemajuan bersama,” pungkasnya.

Plt Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Prov Kalteng, Alfian, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada desa-desa yang diusulkan mengenai tahapan dalam program Desa Antikorupsi.

Ia menambahkan bahwa rakor ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar lintas provinsi, kabupaten, dan desa dalam implementasi program serta membekali 39 desa yang diusulkan oleh 13 kabupaten dengan informasi terkait perlombaan untuk mengikuti tahapan pemilihan Desa Antikorupsi.

Turut hadir sebagai narasumber, Rino Harino dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Sekretaris Daerah Kabupaten se-Kalteng, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov Kalteng, Aryawan. (mmckalteng)

Exit mobile version