32.7 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Dinkes Kalteng Gelar Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Penanganan TBC

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Pertemuan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi bersama BPJS Kesehatan.

Pertemuan ini membahas isu-isu penting seperti validasi data, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, dan berbagai isu lainnya. Acara berlangsung di Aula Bakti Husada Lantai 2 Dinkes Kalteng pada Senin (23/9/2024), dan dibuka langsung oleh Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah Tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi tantangan utama kesehatan masyarakat, baik di Kalteng maupun di seluruh Indonesia.

“Indonesia menduduki peringkat kedua setelah India dengan estimasi 1.060.000 kasus TBC, dan angka mortalitas mencapai 141.000. Ini menunjukkan bahwa penanganan TBC memerlukan langkah konkret dan terkoordinasi,” ucapnya.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, merupakan bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Buka Rakor Pemilu dan Ikrar Netralitas Lurah dan Kades di Gunung Mas

Suyuti menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN memastikan pelayanan dan pembiayaan kesehatan tersinkronisasi untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan efisien.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan untuk TBC ditanggung dalam program JKN. Selain itu, setiap pasien TBC yang berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) harus memiliki Nomor Register pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum klaim dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2022, pemadanan data tingkat pusat antara BPJS dan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) menemukan sekitar 87.483 kasus ternotifikasi TBC yang tercatat di BPJS tetapi tidak di SITB. Kasus ini berpotensi menambah notifikasi di tahun 2022, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Beri Perhatian Serius Kasus Pemukulan Relawan, Sugianto: Pros

Suyuti menekankan pentingnya kegiatan monitoring, evaluasi, dan validasi data ini untuk memastikan pelayanan yang baik bagi pasien TBC.

“Dengan validasi yang tepat, efisiensi dan efektivitas pembiayaan program TBC dapat ditingkatkan. Ini juga akan membantu pelacakan pasien TBC, meningkatkan akurasi data, dan keberhasilan pengobatan,” tambahnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan program TBC serta mencari solusi bersama.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen dalam penanggulangan TBC. Dengan upaya bersama, kita dapat mencapai target Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 dan percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030,” tutup Suyuti. (mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Pertemuan Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi bersama BPJS Kesehatan.

Pertemuan ini membahas isu-isu penting seperti validasi data, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, dan berbagai isu lainnya. Acara berlangsung di Aula Bakti Husada Lantai 2 Dinkes Kalteng pada Senin (23/9/2024), dan dibuka langsung oleh Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya, Suyuti mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah Tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi tantangan utama kesehatan masyarakat, baik di Kalteng maupun di seluruh Indonesia.

“Indonesia menduduki peringkat kedua setelah India dengan estimasi 1.060.000 kasus TBC, dan angka mortalitas mencapai 141.000. Ini menunjukkan bahwa penanganan TBC memerlukan langkah konkret dan terkoordinasi,” ucapnya.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014, merupakan bentuk perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Buka Rakor Pemilu dan Ikrar Netralitas Lurah dan Kades di Gunung Mas

Suyuti menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN memastikan pelayanan dan pembiayaan kesehatan tersinkronisasi untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan efisien.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan untuk TBC ditanggung dalam program JKN. Selain itu, setiap pasien TBC yang berobat di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) harus memiliki Nomor Register pelaporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum klaim dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Pada tahun 2022, pemadanan data tingkat pusat antara BPJS dan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) menemukan sekitar 87.483 kasus ternotifikasi TBC yang tercatat di BPJS tetapi tidak di SITB. Kasus ini berpotensi menambah notifikasi di tahun 2022, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Beri Perhatian Serius Kasus Pemukulan Relawan, Sugianto: Pros

Suyuti menekankan pentingnya kegiatan monitoring, evaluasi, dan validasi data ini untuk memastikan pelayanan yang baik bagi pasien TBC.

“Dengan validasi yang tepat, efisiensi dan efektivitas pembiayaan program TBC dapat ditingkatkan. Ini juga akan membantu pelacakan pasien TBC, meningkatkan akurasi data, dan keberhasilan pengobatan,” tambahnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan program TBC serta mencari solusi bersama.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen dalam penanggulangan TBC. Dengan upaya bersama, kita dapat mencapai target Indonesia bebas TBC pada tahun 2050 dan percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030,” tutup Suyuti. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru