26 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

Kalteng Urutan Pertama Nasional Realisasi Penyerapan Anggaran DAK Fisik

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati urutan pertama nasional pengelolaan dan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023. Hal ini sesuai rilis per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB.

“Betul, Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time. Kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin, Senin (24/7).

Ia menambahkan, bahwa untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat menempati urutan pertama, dan Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan 7. Sedangkan Kabupaten Katingan berada di peringkat 32.

Baca Juga :  Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023, Barsel Diharapkan Lebih Maju

“DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu, harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Nuryakin mengklaim, masih ada beberapa kabupaten dan kota yang rendah penyerapannya. Untuk itu, ia menekankan agar pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) bisa memperhatikan secara serius. Alasannya, akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program dan atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023. Yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023,” tambah Nuryakin.

Baca Juga :  NU Berperan Besar Terhadap Peradaban Seluruh Umat Beragama

Menurutnya, masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi.

“Program telah terencana dengan baik. Anggaran pun telah tersedia. Jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini, sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nilai pagu DAK Provinsi Kalteng sebesar Rp 1.402.727.041.000.  Yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0 persen. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menempati urutan pertama nasional pengelolaan dan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2023. Hal ini sesuai rilis per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB.

“Betul, Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time. Kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin, Senin (24/7).

Ia menambahkan, bahwa untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat menempati urutan pertama, dan Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan 7. Sedangkan Kabupaten Katingan berada di peringkat 32.

Baca Juga :  Sepakati Raperda APBD Perubahan 2023, Barsel Diharapkan Lebih Maju

“DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu, harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Nuryakin mengklaim, masih ada beberapa kabupaten dan kota yang rendah penyerapannya. Untuk itu, ia menekankan agar pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) bisa memperhatikan secara serius. Alasannya, akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program dan atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023. Yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023,” tambah Nuryakin.

Baca Juga :  NU Berperan Besar Terhadap Peradaban Seluruh Umat Beragama

Menurutnya, masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi.

“Program telah terencana dengan baik. Anggaran pun telah tersedia. Jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini, sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, nilai pagu DAK Provinsi Kalteng sebesar Rp 1.402.727.041.000.  Yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0 persen. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru