PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat penerapan tertib administrasi dalam proses perizinan. Baik untuk pengajuan izin baru maupun perpanjangan.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo menegaskan bahwa sejumlah dokumen seperti bukti pembayaran pajak daerah dan rekening Bank Kalteng merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi. Namun demikian, penilaian tidak hanya berdasarkan kelengkapan dokumen semata.
“Kami tidak hanya menilai dari lampiran dokumen saja, tetapi juga melihat langsung kondisi riil perusahaan,” ujar Sutoyo, Selasa (24/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kebijakan terkait kendaraan operasional perusahaan. Sutoyo menjelaskan bahwa untuk perusahaan yang mengajukan izin baru maupun perpanjangan dan memiliki kendaraan angkutan dengan plat luar Kalimantan Tengah (non-KH) diwajibkan melakukan perubahan ke plat KH, maksimal satu bulan sejak proses perizinan.
“Untuk kendaraan angkutan wajib menggunakan plat KH. Kalau kendaraan operasional memang tidak diwajibkan, namun kami sudah mengimbau agar perusahaan menyesuaikan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan telah mulai melakukan penyesuaian dan melampirkan dokumen perubahan plat saat pengajuan izin.
“Beberapa sudah melampirkan dan bagi yang belum, kami beri batas waktu maksimal satu bulan,” tegas Sutoyo.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa DPMPTSP Kalteng tetap memberikan pelayanan perizinan secara optimal sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada unsur mempersulit.
“Kami tetap melayani dengan baik. Sepanjang semua syarat terpenuhi, termasuk terkait kewajiban pajak dan penyesuaian kendaraan, maka proses tetap berjalan,” pungkasnya. (hfz)