PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk tidak menambah hari libur. Ia mengatakan bahwa cuti bersama sudah ditetapkan, yakni 26 Desember 2023.
“Untuk Natal dan Tahun Baru, jadi ada di tanggal 23, 24, dan 25 itu hari libur. Cuti bersama itu pada tanggal 26 Desember 2023. Jadi kami harapkan tidak ada yang menambah hari libur, karena sudah cukup,” katanya, Jumat (22/12) kemarin.
Menurut Nuryakin, pada 27 Desember 2023 mendatang pihaknya telah merencanakan untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, selama satu tahun ini.
“Rencananya pak Gubernur Sugianto Sabran yang akan langsung melakukan evaluasi akhir tahun. Jadi kami harapkan agar tidak ada yang menambah hari libur,” ungkapnya.
Nuryakin mengungkapkan, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar. Sangsi tersebut mulai dari administratif, teguran, hingga sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, seluruh ASN diminta patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita adalah melayani masyarakat. Kalau memang tidak terlalu penting lebih baik tidak usah menambah libur. Jalankan tugas untuk melayani masyarakat,” ungkapnya. (hfz/pri)