31.6 C
Jakarta
Thursday, December 12, 2024

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas PMD Kalteng Gelar FGD Optimalisasi Jaminan Sosial Pekerja Desa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa. Diskusi tersebut juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti pemerintah desa, perwakilan pekerja, serta berbagai stakeholder lainnya yang berkepentingan dalam program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di pedesaan. Dalam diskusi, peserta membahas berbagai tantangan dan peluang dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa, terutama pekerja informal yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja desa.

Baca Juga :  DLH Kalteng Ajak Generasi Muda Cinta Lingkungan

“Kami berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, termasuk pekerja informal di desa-desa, terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. FGD ini merupakan langkah awal yang penting untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, agar program ini bisa berjalan lebih baik,” kata Erfan.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas tentang pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala Dinas PMD Kalteng, H Aryawan menyoroti peran penting desa dalam mengelola anggaran, termasuk mengalokasikan dana untuk program perlindungan sosial bagi pekerja desa.

“Undang-Undang ini memberi desa kewenangan lebih besar untuk mengatur anggaran, termasuk untuk program jaminan sosial. Ini merupakan upaya bersama demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Hasil dari FGD ini melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlunya peningkatan literasi masyarakat desa tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa untuk memperluas kepesertaan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Apresiasi Pembangunan Kobar, Optimis Ekonomi Tumbuh 8 Persen pada 2029

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas PMD akan terus berkolaborasi untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja desa, sehingga kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat desa dapat tercapai. (hms)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa. Diskusi tersebut juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti pemerintah desa, perwakilan pekerja, serta berbagai stakeholder lainnya yang berkepentingan dalam program perlindungan sosial bagi tenaga kerja di pedesaan. Dalam diskusi, peserta membahas berbagai tantangan dan peluang dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa, terutama pekerja informal yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja desa.

Baca Juga :  DLH Kalteng Ajak Generasi Muda Cinta Lingkungan

“Kami berkomitmen untuk memastikan semua pekerja, termasuk pekerja informal di desa-desa, terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. FGD ini merupakan langkah awal yang penting untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, agar program ini bisa berjalan lebih baik,” kata Erfan.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas tentang pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kepala Dinas PMD Kalteng, H Aryawan menyoroti peran penting desa dalam mengelola anggaran, termasuk mengalokasikan dana untuk program perlindungan sosial bagi pekerja desa.

“Undang-Undang ini memberi desa kewenangan lebih besar untuk mengatur anggaran, termasuk untuk program jaminan sosial. Ini merupakan upaya bersama demi kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.

Hasil dari FGD ini melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlunya peningkatan literasi masyarakat desa tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa untuk memperluas kepesertaan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Apresiasi Pembangunan Kobar, Optimis Ekonomi Tumbuh 8 Persen pada 2029

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas PMD akan terus berkolaborasi untuk memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja desa, sehingga kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat desa dapat tercapai. (hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru