26.1 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Diisi Pelaksana Harian, Ini Alasannya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menerbitkan surat perihal penundaan pelantikan dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) 9 Bupati atau 1 Wali Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Surat nomor 100/ 250 /II.1/PEM-OTDA pada tanggal 22 September yang ditandatangani oleh atas nama Gubernur Kalteng. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin. Menyebutkan pelantikan Pj Bupati atau Wali Kota pada 9 kabupaten dan 1 kota dilaksanakan pada Senin (25/9) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.

“Karena alasan administrasi dan teknis lainnya, maka pelantikan Pj. Bupati atau Walikota pada 9 Kabupaten dan 1 Kota dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 pukul 09.00 WIB di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kaimantan Tengah,” tulis keterangan surat tersebut yang dikutip, Sabtu (23/9).

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Diketahui masa jabatan Bupati atau Wali Kota yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 yakni Kabupaten Katingan, Kapuas, Pulang Pisau,Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Sukamara, Seruyan, dan Kota Palangkaraya.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk pelaksana harian (Plh) sebagaimana SK terlampir,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Plh yang ditunjuk yakni Sekda di tingkat Kabupaten Kota yang masa jabatan Bupati atau Wali Kota habis tanggal 24 September 2023. Dalam surat tersebut, menjelaskan kegiatan Gladi Bersih untuk Pelantikan Pj. Bupati atau Wali Kota dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023 pukul 13.00 WIB diwakilkan kepada Asisten I masing-masing.

Selain itu, undangan untuk kehadiran Pelantikan Pj. Bupati/Walikota akan disampaikan paling lambat hari Minggu, (24/9).

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Perekonomian, Perlu Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usa

“Untuk Pejabat yang di undang, agar di koordinasi kan lebih awal : Bupati/Wakil Bupati di dampingi suami/isteri masing-masing, Forkompimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, KPU, Bawaslu, dan SOPD terkait,” tulis poin terakhir dalam surat tersebut.

Terkait surat tersebut, saat dikonfirmasi ke Sekda Kalteng Nuryakin, ia membenarkan surat tersebut.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menerbitkan surat perihal penundaan pelantikan dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) 9 Bupati atau 1 Wali Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Surat nomor 100/ 250 /II.1/PEM-OTDA pada tanggal 22 September yang ditandatangani oleh atas nama Gubernur Kalteng. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin. Menyebutkan pelantikan Pj Bupati atau Wali Kota pada 9 kabupaten dan 1 kota dilaksanakan pada Senin (25/9) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat.

“Karena alasan administrasi dan teknis lainnya, maka pelantikan Pj. Bupati atau Walikota pada 9 Kabupaten dan 1 Kota dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 September 2023 pukul 09.00 WIB di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kaimantan Tengah,” tulis keterangan surat tersebut yang dikutip, Sabtu (23/9).

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Diketahui masa jabatan Bupati atau Wali Kota yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 yakni Kabupaten Katingan, Kapuas, Pulang Pisau,Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Sukamara, Seruyan, dan Kota Palangkaraya.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, ditunjuk pelaksana harian (Plh) sebagaimana SK terlampir,” tulis keterangan dalam surat tersebut.

Plh yang ditunjuk yakni Sekda di tingkat Kabupaten Kota yang masa jabatan Bupati atau Wali Kota habis tanggal 24 September 2023. Dalam surat tersebut, menjelaskan kegiatan Gladi Bersih untuk Pelantikan Pj. Bupati atau Wali Kota dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 24 September 2023 pukul 13.00 WIB diwakilkan kepada Asisten I masing-masing.

Selain itu, undangan untuk kehadiran Pelantikan Pj. Bupati/Walikota akan disampaikan paling lambat hari Minggu, (24/9).

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Perekonomian, Perlu Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usa

“Untuk Pejabat yang di undang, agar di koordinasi kan lebih awal : Bupati/Wakil Bupati di dampingi suami/isteri masing-masing, Forkompimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, KPU, Bawaslu, dan SOPD terkait,” tulis poin terakhir dalam surat tersebut.

Terkait surat tersebut, saat dikonfirmasi ke Sekda Kalteng Nuryakin, ia membenarkan surat tersebut.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru